SISTEM PENDIDIKAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat
Allah Azza wa Jalla, karena berkat rahmat, dan nikmat kesempatan yang diberikan kepada
kita sehingga dapat menyelesaikan makalah ini.
Materi yang terdapat dalam makalah ini lebih banyak mengarah kepada masalah
“Sistem Pendidikan”. Untuk itu diharapkan menjadi sumber pengetahuan yang dapat
dimanfaatkan oleh kita semua.
Penulis menyadari bahwa dalam makalah
ini banyak kekurangan, baik dalam penyusunan kalimat maupun
dalam bobot keilmiahan. Oleh sebab itu dengan segala kerendahan hati penulis megharapkan saran dan kritik
yang membangun dari dosen pembimbing atau dosen mata kuliah ini, dan pada teman
- teman ataupun masyarakat yang membacanya
agar kedepannya bisa lebih baik.
Padang, 25
Desember 2011
Penulis
DAFTAR
ISI
Kata
Pengantar i
Daftar
Isi ii
BAB
I PENDAHULUAN 1
BAB
II PEMBAHASAN SISTEM PENDIDIKAN 3
A.
Kurikulum 3
B.
Siswa 4
C.
Guru 6
D.
Proses
Pembelajaran 7
E.
Partisipasi
Masyarakat 7
BAB
III ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN 10
A.
Nasional 10
B.
Kabupaten
Kuningan 11
BAB
IV PENUTUP 12
DAFTAR
PUSTAKA 13
BAB I
PENDAHULUAN
Agenda pembangunan pendidikan suatu
bangsa tidak akan pernah berhenti dan selesai. Ibarat patah tumbuh hilang
berganti, selesai memecahkan suatu masalah, muncul masalah lain yang kadang
tidak kalah rumitnya. Begitu pula hasil dari sebuah strategi pemecahan masalah
pendidikan yang ada, tidak jarang justru mengundang masalah baru yang jauh
lebih rumit dari masalah awal. Itulah sebabnya pembangunan bidang pendidikan
tidak akan pernah ada batasnya. Selama manusia ada, persoalan pendidikan tidak
akan pernah hilang dari wacana suatu bangsa. Oleh karena itu, agenda
pembangunan sektor pendidikan selalu ada dan berkembang sesuai dengan dinamika
kehidupan masyarakat suatu bangsa.
Bangsa Indonesia tidak pernah
berhenti membangun sektor pendidikan dengan maksud agar kualitas sumber daya
manusia yang dimiliki mampu bersaing secara global. Jika demikian halnya,
persoalan unggulan kompetitif bagi lulusan suatu institusi pendidikan sangat
perlu untuk dikaji dan diperjuangkan ketercapaiannya dalam proses belajar
mengajar oleh semua lembaga pendidikan di negeri ini agar lembaga pendidikan
yang bersangkutan mampu menegakkan akuntabilitas kepada lingkungannya.
Untuk dapat melakukan hal-hal yang
demikian, lembaga pendidikan perlu melakukan berbagai upaya ke arah peningkatan
kualitas secara berkesinambungan. Tanpa ada peningkatan kualitas secara
berkesinambungan, pembangunan pendidikan akan terjebak pada upaya sesaat dan
hanya bersifat tambal sulam yang reaktif. Upaya yang demikian itu tidak akan
mampu memecahkan persoalan pendidikan yang sedang dan akan kita hadapi pada era
milenium III ini.
Sebaliknya, agar sektor pendidikan
mampu mendorong semua proses pemberdayaan bangsa, ia harus direncanakan dan
diprogramkan secara sistematis dan proaktif. Untuk dapat melakukan hal ini,
kita perlu melakukan upaya-upaya yang bersifat reflektif dan reformatif. Upaya
yang bersifat reflektif perlu dilakukan agar kita tidak mengulang hal-hal yang
keliru di masa lampau. Bukan itu saja, dengan upaya yang bersifat reflektif,
akhirnya kita akan mampu memberi makna suatu program dan proses pendidikan
secara lebih kontekstual. Dengan cara seperti itu, pada akhirnya institusi
pendidikan dapat membumikan programnya untuk memberdayakan peserta didik. Bukan
sebaliknya, peserta didik yang justru harus dikendalikan agar cocok dan sesuai
dengan program serta proses yang telah ada di suatu institusi pendidikan.
Kalau hal seperti itu sampai
terjadi, pada akhirnya pendidikan akan terjebak pada kegiatan-kegiatan yang
bersifat drilling. Kegiatan belajar yang demikian tidak akan mampu
menolong peserta didik untuk mencari jati dirinya secara lebih mandiri.
Akhirnya, peserta didik tidak akan mampu mengembangkan kemampuan imajinatif
yang bermanfaat untuk menumbuhkan kreativitas yang inovatif. Upaya yang bersifat
reformatif dalam proses pendidikan juga sangat diperlukan agar pendidikan kita
tidak berjalan di tempat.
Tujuan utama melakukan upaya yang
bersifat reformatif dalam sektor pendidikan ialah untuk melakukan rekonstruksi
sosial ke arah bentuk masyarakat madani ideal seperti yang dicita-citakan.
Dengan upaya yang reformatif, semua praksis pendidikan yang bertentangan dengan
proses demokratisasi kehidupan yang sehat, adil, dan berharkat, perlu
disingkirkan. Dengan paradigma yang demikian itu, rekonstruksi sosial akan
mampu membangun masyarakat menjadi masyarakat madani yang penuh dengan
praktik-praktik kehidupan atas dasar kasih sayang antara sesama warga
masyarakat secara egaliter.
Makalah ini disusun untuk tujuan
ikut serta memberikan bahan dan informasi kepada semua pihak yang memiliki
komitmen terhadap pendidikan. Sudah tentu informasi yang tercakup dalam makalah
ini bukanlah segala-galanya, komprehensif, serta mampu mewakili semua praksis
kebijakan, dan pengembangan sektor pendidikan Dengan demikian, aspek-aspek
penting dalam pendidikan yang akan mendapat sorotan dalam tulisan ini ialah
kurikulum, siswa, guru, proses pembelajaran, dan partisipasi masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN SISTEM PENDIDIKAN
(Kajian Analisis Kritis Antara Harapan dan Kenyataan)
A. Kurikulum
Dalam bidang pendidikan, kurikulum
merupakan unsur penting dalam setiap bentuk dan model pendidikan yang mana pun.
Tanpa adanya kurikulum, sulit rasanya perencana pendidikan dalam mencapai
tujuan pendidikan yang diselenggarakannya. Mengingat pentingnya peran
kurikulum, maka kurikulum perlu dipahami dengan baik oleh semua pelaksana
kurikulum. Pada kenyataannya, sementara pihak memang ada yang memahami
kurikulum itu hanya dalam arti kata yang sempit, yaitu kurikulum dipandang
sebagai rencana pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan siswa guna mencapai
suatu tingkatan tertentu.
Jika demikian adanya, maka dinamika
PBM serta kreativitas guru dan murid akan terhenti. Guru dan murid hanya
terhenti pada sasaran materi yang dicanangkan pada buku kurikulum itu saja
tanpa memperhatikan aspek lain yang telah berkembang begitu cepat di
masyarakat. Di lain pihak memang ada yang memandang kurikulum dalam arti luas,
yaitu kurikulum yang menyangkut semua kegiatan yang dilakukan dan dialami
peserta didik dalam perkembangan, baik formal maupun informal guna mencapai
tujuan pendidikan. Beane (1986) membagi kurikulum dalam empat jenis, yaitu : (1)
kurikulum sebagai produk, (2) kurikulum sebagai program, (3) kurikulum sebagai
hasil belajar yang diinginkan, dan (4) kurikulum sebagai pengalaman belajar
bagi siswa.
Hal ini seiring dengan pendapat Said
Hamid Hasan (1988) yang berpendapat bahwa setidak-tidaknya terdapat empat
dimensi kurikulum, yaitu : (a) kurikulum sebagai suatu ide atau konsepsi, (b)
kurikulum sebagai rencana tertulis, (c) kurikulum sebagai suatu kegiatan atau
proses, dan (d) kurikulum sebagai hasil belajar.
Kurikulum sekolah kita dalam arti
produk masih mengandung banyak kerancuan. Sekolah-sekolah di tingkat SD, SMP,
dan SMA serta SMK memiliki kurikulum yang amat sarat dengan mata pelajaran.
Dampak nyata yang terlihat ialah daya serap peserta didik tidak optimal dan
mereka cenderung belajar tentang banyak hal, tetapi dangkal.
Kurikulum 1975 dirasakan amat
membengkak dan sangat gemuk di samping kurikulum tersebut dalam arti program
terlalu berorientasi pada produk belajar, bukannya proses belajar. Kemudian
kurikulum itu direvisi lagi dengan munculnya kurikulum 1984 yang konon telah
mementingkan proses belajar dan perampingan. Namun perampingan itu juga tidak
tuntas, sehingga ada komentar bahwa Kurikulum 1984 itu ramping, tetapi
“montok”.
Akibatnya juga mengundang rendahnya
daya serap para peserta didik.Persoalan lain yang dianggap cukup urgen dalam
kurikulum ialah tumpang tindih baik secara vertikal maupun secara horizontal.
Secara vertical materi di kelas satu muncul lagi di kelas dua atau kelas tiga
untuk mata pelajaran yang sama. Sedangkan secara horizontal muncul berbagai
pokok bahasan yang sama pada beberapa mata pelajaran yang berbeda.
Kesemuanya itu tentu tidak akan
menguntungkan bila dilihat dari proses belajar mengajar, peserta didik akan
merasa jemu untuk mengikutinya.Masalah berikutnya yang berkaitan dengan aspek
kurikulum dalam arti proses belajar dan pengalaman belajar memiliki kaitan yang
erat dengan perilaku guru di depan kelas dalam konteks belajar mengajar.
Kurikulum dalam arti produk hanya
seperti blueprint bagi suatu proses membangun sebuah gedung yang
monumental. Bagaimanapun bagusnya blueprint yang telah disiapkan seorang
arsitektur, blueprint tersebut akan tidak bermakna tanpa adanya
pelaksana yang kompeten dalam bidang bangunan di lokasi gedung itu akan
didirikan. Analog ini, kurikulum masih memerlukan intervensi dan kearifan
seorang guru yang akan mengajarkannya di depan kelas.
B. Siswa
Wajib belajar sembilan tahun telah
menjadi agenda nasional yang amat penting, hal ini memang memiliki alasan dan
legitimasi yang amat strategik. Suyanto (2000) menyatakan bahwa “angkatan kerja
kita saat ini sebagian besar, kurang lebih 76 %, hanya memiliki pendidikan
tidak lebih dari sekolah dasar.” Kondisi seperti ini cukup mencemaskan jika
harus bersaing secara global dalam berbagai aspek kehidupan. Kita tidak dapat
lagi menjadikan jumlah penduduk yang besar dengan upah yang murah sebagai salah
satu daya tarik investor asing untuk ikut menanamkan modal di Indonesia. Justru
kualitas penduduk yang perlu dijadikan sebagai daya tarik bagi para investor
asing untuk memasuki Indonesia.
Hal ini dapat terjadi karena pada
abad ke-21, ciri penting pola hubungan antarnegara dan bangsa ialah adanya
interdependensi satu sama lain. Jika kita tidak dapat menyediakan sumber daya
manusia yang berkualitas tinggi maka kita akan banyak mengalami kerugian dalam
pola hubungan antarbangsa seperti itu. Permasalahan yang ada bahwa wajib
belajar sembilan tahun hanya enak diucapkan, didengar, disemboyankan, apalagi
dinyanyikan. Sebagian besar bangsa ini tentu mengetahui makna wajib belajar
sembilan tahun, Akan tetapi, belum tentu semua warga Negara di republic
tercinta ini sadar akan arti penting wajib belajar bagi kehidupan global bangsa
di abad ke-21.
Oleh karena itu, wajib belajar
sembilan tahun perlu diimplementasikan dengan berbagai strategi yang terpadu
dan tersistematis secara rapi. Pendekatan melalui jalur pendidikan sekolah saja
belum tentu menjamin keberhasilan wajib belajar sembilan tahun. Mengapa
demikian ? Karena wajib belajar tidak semata-mata berurusan dengan pembebasan
SPP untuk para pelajar sampai dengan tingkat SMP. Namun jauh lebih rumit sebab
berurusan dengan faktor-faktor lainnya seperti arti ekonomi anak bagi orang tua
terhadap pendidikan, aspirasi pendidikan masyarakat, budaya masyarakat, dan
sebagainya.
Masalah berikutnya adalah masalah
yang merupakan dampak negative dari perkembangan ilmu dan teknologi terhadap anak-anak
pada era globalisasi ini. Perubahan teknologi yang sangat cepat dan disertai
adanya semangat globalisasi akan membawa perubahan cara hidup masyarakat. Dalam
perubahan itu anak-anak tidak sedikit yang menderita. Oleh karena itu,
persoalan yang dihadapi oleh anak-anak
Indonesia menjadi semakin beragam.
Anak-anak Indonesia akan mengalami
krisis idola nasional sebagai akibat begitu meledaknya teknologi komunikasi
lewat TV yang bersifat global. Lebih parahnya lagi lahan tempat bermain
anak-anak menjadi semakin sempit, bahkan di kota-kota besar anak-anak memang
telah mengalami kesulitan untuk mencari tanah lapang yang dapat digunakan untuk
bermain. Masalah lainnya yang berkaitan dengan siswa adalah masalah siswa yang
memiliki kemampuan luarbiasa. Dalam UUSPN anak-anak yang memiliki bakat
istimewa, yaitu mereka yang super pintar memang memperoleh jaminan untuk bisa
diperlakukan atau dididik secara khusus.
Pasal 8 ayat (2) dari UUSPN
menyatakan bahwa “Warga Negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luarbiasa
berhak memperoleh perhatian khusus.”
Namun demikian, pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) tersebut masih harus ditetapkan
dengan keputusan menteri. Inilah yang perlu segera diperhatikan oleh Departemen
Pendidikan Nasional, agar system pendidikan kita segera bisa memberikan
perlakuan khusus terhadap anak-anak yang memiliki kecerdasan luar biasa.
C. Guru
Berkaitan dengan kualitas guru ini,
Raka Joni (1980) mengemukakan adanya tiga dimensi umum yang menjadi kompetensi
tenaga kependidikan, antara lain :
1. Kompetensi personal atau pribadi,
maksudnya seorang guru harus memeiliki kepribadian yang mantap yang patut
diteladani. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin
yang menjalankan peran : ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut
wuri handayani.
2. Kompetensi professional, maksudnya
seorang guru harus memiliki pengetahuan yang luas, mendalam dari bidang studi
yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode mengajar di dalam
proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
3. Kompetensi kemasyarakatan, artinya
seorang guru harus mampu berkomunikasi baik dengan isswa, sesame guru, maupun
masyarakat luas.
Salah satu upaya pemerintah untuk
meningkatkan kompetensi guru yang akan dibahas dalam makalah ini diantaranya
program penataran. Penataran yang selama ini dilakukan dalam berbagai bentuk
dan materi memang memiliki legitimasi akademik yang tinggi di bawah paradigma in-service-training,
namun demikian, sebenarnya penataran itu saja masih belum mampu melakukan
intervensi secara makro terhadap perbaikan praksis pendidikan.
Indikator yang paling mudah
diketahui ialah masih rendahnya nilai ujian nasional. Fenomena itu
menggambarkan bahwa hasil penataran tidak bias diadopsi oleh guru kita pada
proses pembelajaran di kelas. Memang banyak guru yang pada waktu ditatar
menunjukkan prestasi yang baik dan menakjubkan, tetapi setelah pulang ke
sekolah mereka kembali pada praktik lama, yaitu tidak mau menerapkan hasil
penataran pada proses pembelajaran di kelas masing-masing. Keengganan
menerapkan hasil penataran merupakan gejala umum bagi guru di mana saja dan di
jenjang pendidikan mana pun, Hal ini terjadi karena materi penataran sebenarnya
tidak selalu sesuai dengan apa yang diharapkan para guru.
D. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran yang ideal
adalah proses pembelajaran yang dikemas dengan memperhatikan adanya berbagai
aspek baik itu kognitif, afektif, maupun psikomotor. Apabila proses pendidikan
dapat dilaksanakan dengan memperhatikan adanya kesimbangan ketiga aspek
tersebut maka output pendidikan akan mampu mengantisipasi perubahan dan
kemajuan masyarakat. Sebaliknya, apabila proses pembelajaran mengabaikan
aspek-aspek tersebut dan hanya menitikberatkan pada aspek kognitif saja,
jadinya akan lain. Jangan diharap output pendidikan mampu menterjemahkan serta
merta mengantisipasi kemajuan dan perkembangan masyarakat yang telah berjalan
demikian cepat.
Oleh sebab itu, pendidikan kita
harus mampu mengemas proses pendidikan dengan baik. Dengan kata lain, proses
belajar mengajar kita harus memperhatikan aspek kreativitas. Pengembangan
kreativitas para peserta didik yang dimulai sejak awal akan mampu membentuk
kebiasaan cara berpikir peserta didik yang sangat bermanfaat bagi peserta didik
itu sendiri di kemudian hari.Kenyataan yang ada saat ini, hampir semua system
sekolah yang ada di negeri ini kurang menyentuh dan mengembangkan aspek
kreativitas. Ini terjadi akibat tuntutan kurikulum 1975 yang sangat
berorientasi pada hasil belajar. Kurikulum tersebut akhirnya diperbaiki, kemudian
muncul kurikulum 1984 yang sedikit bergeser orientasinya kearah proses.
Namun, praksis pendidikan telanjurt
memihak pada orientasi produk. Oleh karena itu, pergeseran orientasi itu tidak
semudah yang dibayangkan para pengambil kebijakan dalam sistem persekolahan
kita.Kurikulum 1994 secara filosofis sangat menaruh perhatian terhadap proses
pembelajaran yang dinamis sehingga system target dan produk harus diterjemahkan
secara kreatif dan kontekstual. Namun, pada kenyataannya sebagian besar guru
telah merasa mapan dengan semangat kerja model kurikulum 1984, guru telanjur
mekanistis dalam proses pembelajaran di sekolah, akhirnya persoalan kreativitas
masih saja terabaikan tidak tersentuh. Hal ini terjadi karena terlalu saratnya
muatan yang diemban oleh kurikulum 1994. Dengan demikian hal pokok yang
dikembangkan tetap aspek kognitif, sementara afektif dan psikomotor tetap
terabaikan.
E. Partisipasi Masyarakat
UUSPN pasal 54 ayat 2 menyatakan
bahwa peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perorangan,
kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan. Peran serta tersebut dapat diwujudkan dalam bentuk pendidikan
berbasis masyarakat sehingga pendidikan tetap memiliki keterkaitan dengan kondisi
dan tuntutan masyarakat.
Sementara untuk mewadahi peran serta
masyarakat dibentuklah satru institusi yang bersifat independent dengan dewan
pendidikan di tingkat kabupaten/kota, sementara untuk tingkat persekolahan
dikenal dengan istilah komite sekolah. Peran serta masyarakat yang berbentuk
yayasan nirlaba telah bias dilihat dengan nyata dalam ikut serta
menyelenggarakan pendidikan baik di tingkat dasar, menengah, maupun
pendidikantinggi.
Suyanto (2000) menyatakan saat ini
paling tidak yayasan-yayasan pendidikan yang ada dalam masyarakat telah mampu
mendirikan sekolah dasar swasta sebanyak 10.120, SLTP, SMA, dan SMK sebanyak
57.554.
Namun angka-angka tersebut tidak
serta merta memberikan hal yang membahagiakan kita sebab masih terdapat
kecenderungan bahwa penyelenggaraan pendidikan oleh sekolah-sekolah swasta
tersebut masih belum memenuhi kualitas yang diharapkan. Dengan demikian, untuk
melibatkan peran serta masyarakat pengusaha harus diawali dari proses sosialisasi
yang positif. Pemerintah perlu meyakinkan bahwa dengan ikut serta dalam
pengembangan system pendidikan nasional, para pengusaha juga akan memetik
keuntungan berupa sumber daya manusia yang berkualitas bagi perusahaan mereka.
BAB III
ARAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN
A.
NASIONAL
Kelahiran Undang-undang nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada dasarnya merupakan salah
satu wujud reformasi bangsa dalam bidang pendidikan sebagai respons terhadap
berbagai tuntutan dan tantangan yang berkembang baik global, nasional, maupun
lokal. Dalam konsideran UU tersebut dinyatakan: “bahwa sistem pendidikan
nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan
mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah, dan berkesinambungan.”
Moch. Surya (2004) menyatakan bahwa
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 mengandung sejumlah paradigma baru yang
menjadi landasan perwujudan pendidikan nasional. Paradigma tersebut, antara
lain :
1. Penyelenggaraan pendidikan nasional
dilandasi dengan prinsip-prinsip berikut ini :
a. Secara demokratis dengan menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan, keagamaan, dan budaya bangsa.
b. Sebagai satu kesatuan yang sistemik
dengan system terbuka dan multi makna.
c. Sebagai proses pembudayaan dan
pemberdayaan yang berlangsung sepanjang hayat.
d. Sebagai proses keteladanan membangun
kemauan dan kreativitas dalam proses pembelajaran.
e. Mengembangkan budaya belajar (baca,
tulis, dan hitung) bagi segenap warga masyarakat.
f. memberdayakan masyarakat melalui
partisipasi dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Demokratisasi dan desentralisasi
sebagai semangat yang melandasi penyelenggaraan pendidikan nasional dengan
lebih menekankan peran serta masyarakat dan pemerintah daerah dalam keseluruhan
aktivitas penyelenggaraan pendidikan.
3. Peran serta masyarakat sebagai
konsekuensi demokratisasi pendidikan nasional maka masyarakat memperoleh
kesempatan yang seluas-luasnya dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pelayanan pendidikan.
4. Tantangan global, hal ini
berimplikasi bahwa pendidikan nasional harus beradaptasi dengan perkembangan
global yang menuntut sumber daya manusia yang lebih berkualitas dalam
menghadapi persaingan global di segala bidang.
5. Kesetaraan dan keseimbangan, bahwa
Undang-undang Sisdiknas yang baru mengandung paradigma dengan menerapkan konsep
kesetaraan dalam penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah memeiliki kesetaraan dengan satuan pendidikan yang dislenggarakan
oleh masyarakat (swasta). Sedangkan yang dimaksud keseimbangan ialah
keseimbangan yang utuh antara unsur-unsur kepribadian yang meliputi aspek
intelektual, spiritual, emosional, fisik, sosial, moral, dan kultural.
B.
KABUPATEN KUNINGAN
Mengacu pada Undang-undang Sistem
Pendidikan Nasional, Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan Tahun
2004-2008, Program Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2004-2008, dan
Rencana Strategis Kabupaten Kuningan Tahun 2004-2008, maka Dinas Pendidikan
Kabupaten Kuningan menentukan arah kebijakan untuk lima thuan ke depan sebagai
berikut :
1.
Program Peningkatan Pemerataan Pendidikan
Pemerataan kesempatan pendidikan
dilakukan dengan mempertimbangkan aspek status sosial ekonomi masyrakat.
Program ini mencakup sekolah dasar dan sekolah menengah pertama yang difokuskan
untuk menuntaskan program wajib belajar sembilan tahun. Program ini dilakukan
melalui :
a. Program Percepatan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 tahun.
b. Pembangunan, pemeliharaan, dan
rehabilitsi sarana dan prasarana pendidikan dilakukan untuk memperpanjang
kegunaannya dengan melibatkan peran serta masyarakat.
c. Membantu pembiayaan pendidikan dalam
bentuk beasiswa dengan basis terpadu antar sekolah dan masyarakat serta
mendorong masyarakat untuk turut serta di dalamnya.
d. Peningkatan peran pembinaan dan
pengembangan pendidikan anakusia dini.
e. Peningkatan jangkauan dan kualitas
kejar Paket A, B, dan C.f. Pemanfaatan
program PKPS-BBM melalui kegiatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi SD,
MI, SMP, MTs, dan Salafiyah serta kegiatan Bantuan Khusus Murid (BKM) bagi
siswa SMA, SMK, dan MA.
2.
Program Peningkatan Mutu dan Relevansi Pendidikan
Program ini meliputi program-program
berikut ini :
a. Peningkatan kualitas guru dan tenaga
kependidikan lainnya, baik melalui penataran, pendidikan dan latihan, seminar,
loka karya, pendidikan formal, pemberian jaminan kesejahteraan dan jenjang
karier.
b. Penerapan Kurikulum 2004 secara
bertahap di berbagai jenjang pendidikan.
c. Pembentukan kurikulum muatan lokal.
d. Pengadaan alat dan media
pembelajaran yang menunjang terciptanya pembelajaran yang menyenangkan.
e. Pemberdayaan MGMP dan MKKS.
f. Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum
di Tingkat Kabupaten.
g. Penyelenggaraan lomba-lomba akdemik
: Olimpiade Sains, LKS, Uji Kompetensi, Lomba Siswa Berprestasi, Lomba Guru
Berprestasi, Lomba Wawasan Wiyata Mandalah. Penciptaan Sekolah Berstandard
Nasional dan Internasionali. Akreditasi
Sekolahj.
Penataan
Program Keahlian SMKk. Reengineering
SMKl.
SMK Kecil.
3.
Efisiensi dan Efektivitas Manajemen Pendidikan
Efisiensi dan efektivitas manajemen
pendidikan meliputi :
a. Pembentukan school mapping.
b. Penataan dan penciptaan Sistem
Informasi Manajemen.
c. Pembentukan Jaring Inovasi
Pendidikan di Tingkat Kabupaten.
d. Pemberdayaan Komite Sekolah dan
Dewan Pendidikan.
e. Penciptaan Sekolah-sekolah Hijau (green
school)
BAB IV
PENUTUP
Uraian
di atas telah menunjukkan beberapa butir analisis kritis terhadap sistem
pendidikan terutama pada aspek kurikulum, siswa, guru, proses pembelajaran, dan
aspek partisipasi masyarakat. Tentu saja, masih terdapat aspek-aspek lainnya
yang cukup signifikan namun tidak dapat dikupas dalam makalah ini, hal ini
terjadi mengingat waktu dan ruang yang terbatas. Pada bab berikutnya dikemukakan
beberapa arah kebijakan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di tingkat
kabupaten, tentu saja, penyajian arah kebijakan di atas masih jauh dari
kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis dengan senang hati menanti urun rembuk
para pembaca guna kesempurnaan tulisan ini.
DAFTAR PUSTAKA
Beane, J.A. and Toepfer, C.F. et
al.; 1986; Curriculum Planning and Development; Boston; Allyn and
Bacon. Peraturan Daerah Kab. Kuningan Nomor 06 Tahun 2004 Tentang Pola
Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2004-2008. Peraturan Daerah
Kab. Kuningan Nomor 07 Tahun 2004 Tentang Pola Pembangunan Daerah Kabupaten
Kuningan Tahun 2004-2008. Peraturan Daerah Kab. Kuningan Nomor 08
Tahun 2004 Tentang Rencana Strategis Kabupaten Kuningan Tahun 2004-2008. Raka,
Joni; 1980; Pengembangan Kurikulum IKIP/FIP/PKG: Suatu Kasus Pendidikan
Guru Berdasarkan Kompetensi; Jakarta
3G. Sindhunata; 2001; Pendidikan:Kegelisahan
Sepanjang Zaman;
Yogyakarta; Kanisius. Surya, Mohamad; 2004; Implikasi Kebijakan Otonomi
daerah terhadap Tuntutan Pengembangan Sumber daya Manusia; Makalah
dalam Seminar Sehari Dalam rangka Dies Natalis I Universitas Kuningan, tanggal
17 Juni 2004, di Kuningan. Suyanto dan Djihad Hisyam; 2000; Pendidikan di
Indonesia Memasuki Milenium III;
Yogyakarta; Adicita Karya Nugraha. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003
Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang
Pemerintahan Daerah