DASAR-DASAR ILMU PENDIDIKAN
PERMASALAHAN POKOK PENDIDIKAN
PERMASALAHAN POKOK PENDIDIKAN
Sistem
pendidikan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan social budaya dan
masyarakat sebagai suprasistem sehingga menciptakan kondisi yang sedemikian
rupa dan permasalahan interen system pendidikan itu menjadi sangat kompleks.
Artinya, permasalahan interen dalam system pendidikan kaitannya dengan
masalah-masalah diluar system pendidikan itu sendiri. Misalnya masalah mutu
hasil belajar suatu sekolah tidak dapat dilepaskan dari kondisi social budaya
dan ekonomi masyarakat disekitarnya, dan masih banyak lagi factor-faktor
lainnya di luar system persekolahan yang berkaitan dengan mutu hasil belajar
tersebut.
Namun pada
dasarnya ada dua masalah pokok yang dihadapi oleh dunia pendidikan di tanah air
kita dewasa ini yaitu :
1.
Bagaimana semua warga Negara dapat menikmati
kesempatan pendidikan.
2.
Bagaimana pendidikan dapat membekali peserta
didik dengan keterampilan kerja yang mantap untuk dapat terjun ke dalam kancah
kehidupan bermasyarakat.
JENIS PERMASALAHAN POKOK PENDIDIKAN
Masalah
pokok pendidikan yang telah menjadi kesepakatan nasional yang perlu
diprioritaskan penanggulangannya, yaitu :
1.
Masalah Pemerataan Pendidikan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata pemerataan berasal dari kata dasar
rata, yang berarti: 1) meliputi seluruh bagian, 2) tersebar kesegala penjuru,
dan 3) sama-sama memperoleh jumlah yang sama. Sedangkan kata pemerataan berarti
proses, cara, dan perbutan melakukan pemerataan. Jadi dapat disimpulkan bahwa
pemerataan pendidikan adalah suatu proses, cara dan perbuatan melakukan
pemerataan terhadap pelaksanaan pendidikan, sehingga seluruh lapisan masyarakat
dapat merasakan pelaksanaan pendidikan.
Pelaksanaan
pendidikan yang merata adalah pelaksanaan program pendidikan yang dapat
menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya bagi seluruh warga negara Indonesia
untuk dapat memperoleh pendidikan. Pemerataan dan perluasan pendidikan atau
biasa disebut perluasan keempatan belajar merupakan salah satu sasaran dalam
pelaksanaan pembangunan nasional. Hal ini dimaksudkan agar setiap orang
mempunyai kesempatan yang sama unutk memperoleh pendidikan. Kesempatan
memperoleh pendidikan tersebut tidak dapat dibedakan menurut jenis
kelamin, status sosial, agama, amupun letak lokasi geografis.
Dalam
propernas tahun 2000-2004 yang mengacu kepada GBHN 1999-2004 mengenai kebijakan
pembangunan pendidikan pada poin pertama menyebutkan:
“Mengupayakan
perluasan dan pemeraatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh
rakyat Indonesia menuju terciptanya Manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan
peninggakatan anggaran pendidikan secara berarti“. Dan pada salah satu tujuan
pelaksanaan pendidikan Indonesia adalah untuk pemerataan kesempatan mengikuti
pendidikan bagi setiap warga negara.
Dari
penjelasan tersebut dapat dilihat bahwa Pemerataan Pendidikan merupakan tujuan
pokok yang akan diwujudkan. Jika tujuan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka
pelaksanaan pendidikan belum dapat dikatakan berhasil. Hal inilah yang
menyebabkan masalah pemerataan pendidikan sebagai suatu masalah yang paling
rumit untuk ditanggulangi.
Permasalahan
Pemerataan dapat terjadi karena kurang tergorganisirnya koordinasi antara
pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, bahkan hingga daerah terpencil
sekalipun. Hal ini menyebabkan terputusnya komunikasi antara pemerintah pusat
dengan daerah. Selain itu masalah pemerataan pendidikan juga terjadi karena
kurang berdayanya suatu lembaga pendidikan untuk melakukan proses pendidikan, hal
ini bisa saja terjadi jika kontrol pendidikan yang dilakukan pemerintah pusat
dan daerah tidak menjangkau daearh-daerah terpencil. Jadi hal ini akan
mengakibatkan mayoritas penduduk Indonesia yang dalam usia sekolah, tidak dapat
mengenyam pelaksanaan pendidikan sebagaimana yang diharapkan. Permasalahan
pemerataan pendidikan dapat ditanggulangi dengan menyediakan fasilitas dan
sarana belajar bagi setiap lapisan masyarakat yang wajib mendapatkan
pendidikan. Pemberian sarana dan prasrana pendidikan yang dilakukan pemerintah
sebaiknya dikerjakan setransparan mungkin, sehingga tidak ada oknum yang dapat
mempermainkan program yang dijalankan ini..
Masalah pemerataan pendidikan adalah persoalan bagaimana system pendidikan
dapat menyediakan kesempatan yang seluas-luasnya kepada seluruh warga negara
untuk memperoleh pendidikan, sehingga pendidikan itu menjadi wahana bagi
pembangunan sumber daya manusia untuk menunjang pembangunan.
Pada masa awalnya, di tanah air kita pemerataan pendidikan itu telah dinyatakan
di dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1950 sebagai dasar-dasar pendidikan dengan
pengajaran di sekolah. Pada Bab XI, pasl 17 berbunyi :
“Tiap-tiap
warga negara RI mempunyai hak yang sama untuk diterima menjadi murid suatu
sekolah jika syarat-syarat yang ditetapkan untuk pendidikan dan pengajaran pada
sekolah itu dipenuhi”
Selanjutnya dalam kaitannya dengan wajib belajar Bab VI, pasal 10 Ayat 1,
menyatakan :“Semua anak yang sudah berumur 6 tahun berhak dan yang berumur 8
tahun diwajibkan belajar di sekolah, sedikitnya 6 tahun lamanya”. Ayat 2
menyatakan : “Belajar di sekolah agama yang telah mendapat pengakuan dari
materi agama dianggap telah memenuhi kewajiban belajar”.
Pemecahan Masalah Pemerataan Pendidikan ditempuh melalui dua cara, yaitu :
a.
Cara Konvensional
·
Menbangun gedung sekolah seperti SD Inpers dan
atau ruangan belajar.
·
Menggunakan gedung sekolah untuk double shift
(system bergantian padi dan sore).
b.
Cara Inovatif
·
Sistem Pamong atau Inpact System (pendidikan
oleh masyarakat, orang tua, dan guru). Sistem tersebut dirintis di solo dan
didiseminasikan ke beberapa provinsi.
·
SD kecil pada daerah terpencil
·
Sistem Guru Kunjung
·
SMP terbuka
·
Kejar paket A dan B
·
Belajar Jarak Jauh, seperti Universitas Terbuka
2.
Masalah Mutu Pendidikan
Mutu
pendidikan dipermasalahkan jika hasil pendidikan belum mencapai taraf seperti
yang diharapkan. Hasil yang bermutu hanya mungkin dicapai melalui proses
belajar yang bermutu. Masalah mutu pendidikan juga mencakup masalah pemerataan
mutu.
Ada 2 faktor
yang dapat dikemukakan sebagai penyebab mengapa pendidikan yang bermutu belum
dapat diusahakan pada saat demikian :
a.
gerakan perluasan pendidikan untuk melayani
pemerataan dan kesempatan pendidikan bagi rakyat banyak memerlukan penghimpunan
dana dan daya.
b.
kondisi satuan-satuan pendidikan pada saat
demikian mempersulit upaya peningkatan mutu karena jumlah murid dalam kelas
terlalu banyak, pengerahan tenaga pendidik yang kurang kompeten, kurikulum yang
belum mantap, sarana yang tidak memadai, dan seterusnya.
Umumnya mutu
pendidikan di pedesaan lebih rendah dari mutu pendidikan di perkotaan. Acuan
usaha pemerataan mutu pendidikan bermaksud agar system pendidikan khususnya
system persekolahan dengan segala jenis dan jenjangnya di seluruh pelosok tanah
air (kota dan desa) mengalami peningkatan mutu pendidikan sesuai dengan situasi
dan kondisinya masing-masing.
Pemecahan Masalah Mutu Pendidikan
Meskipun
untuk tiap-tiap jenis dan jenjang masing-masing memiliki kekhususan, namun pada
dasarnya pemecahan masalah mutu pendidikan bersasaran pada perbaikan kualitas
komponen pendidikan (utamanya komponen masukkan mentah untuk jenjang pendidikan
menengah dan tinggi dan komponen masukan instrumental) serta mobilitas
komponen-komponen tersebut. Upaya tersebut pada gilirannya diharapkan dapat
meningkatkan kualitas proses pendidikan dan pengalaman belajar peserta didik,
yang akhirnya dapat meningkatkan hasil pendidikan.
3.
Masalah Efisiensi Pendidikan
Masalah
efisiansi pendidikan mempersoalkan bagaimana suatu system pendidikan
mendayagunakan sumber daya yang ada untuk mencapai tujuan pendidikan. Jika penggunaannya
hemat dan tepat sasaran dikatakan efisiensi tinggi. Jika terjadi sebaliknya,
efisiensi berarti rendah.
Beberapa
masalah efisiensi pendidikan yang penting ialah :
a. Bagaimana tenaga kependidikan difungsikan
?
Masalah ini
meliputi pengangkatan, penempatan, dan pembangunan tenaga. Masalah pengangkatan
terletak pada kesenjangan antara stok tenaga yang tersedia dengan jatah
pengangkatan yang sangat terbatas. Masalah penempatan guru, khususnya guru
bidang penempatan atudy, sering mengalami kepincangan, tidak disesuaikan dengan
kebutuhan di lapangan. Masalah pengembangan tenaga kependidikan di lapangan
biasanya terlambat, khususnya pada saat menyongsong hadirnya kurikulum baru dan
setiap pembaruan kurikulum menurut adanya penyesuaian dari para pelaksana di
lapangan.
b. Bagaimana prasarana dan sarana pendidikan
digunakan ?
Penggunaan
sarana dan prasarana pendidikan yang tidak efisien bisa terjadi antara lain
sebagai akibat kurang matangnya perencanaan. Banyak gedung SD Inpres karena
beberapa sebab dibangun pada lokasi yang tidak tepat, akibatnya banyak SD yang
kekurangan murid atau yang ruang belajarnya kosong.
c. Bagaimana pendidikan diselenggarakan
?
Dalam
penyelenggaraan pendidikan di masa transisi yang relative lama ini proses
pendidikan berlangsung kurang efisien dan efektif. Hal ini dapat dilihat dengan
seringnya kebijakan pemerintah merubah kurikulum pendidikan nasional, padahal
perubahan kurikulum sering membawa akibat tidak dipakainya lagi buku-buku dan
perangkat lainnya. Namun perubahan kurikulum tidak selamanya buruk, karena
perubahan kurikulum itu sendiri diselaraskan dengan perkembangan zaman di masa
globalisasi ini.
d. Masalah efisiensi dalam memfungsikan
tenaga ?
Pada pasal
28 UU RI no. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS menyatakan bahwa penyelenggaraan
kegiatan pendidikan pada suatu jenis dan jenjang pendidikan hanya dapat
dilakukan oleh tenaga pendidik yang mempunyai wewenang mengajar. Namun pada
kenyataanya di Indonesia ini sangat kurang efisien dalam memfungsikan tenaga
pendidik, mengapa demikian ? karena di Indonesia ini masih banyak tenaga
pendidik yang diizinkan untuk mengajar padahal tidak memiliki akta mengajr, dan
juga masih banyak penempatan tenaga pengajar yang kurang sesuai, misalnya D3
masih diperkenankan mengajar SMP atau SMA sehingga tenaga pendidik yang
demikian dapat dianggap kurang kompeten dibidangnya.
4.
Efisiensi
dan Efektifitas Pendidikan
Sesuai
dengan pokok permasalahan pendidikan yang ada selain sasaran pemerataan
pendidikan dan peningkatan mutu pendidikan, maka ada satu masalah lain yang
dinggap penting dalam pelaksanaan pendidikan, yaitu efisiensi dan efektifitas
pendidikan. Permasalahan efisiensi pendidikan dipandang dari segi internal
pendidikan. Maksud efisiensi adalah apabila sasaran dalam bidang pendidikan
dapat dicapai secara efisien atau berdaya guna. Artinya pendidikan akan dapat
memberikan hasil yang baik dengan tidak menghamburkan sumberdaya yang ada,
seperti uang, waktu, tenaga dan sebagainya.
Pelaksanaan
proses pendidikan yang efisien adalah apabila pendayagunaan sumber daya seperti
waktu, tenaga dan biaya tepat sasaran, dengan lulusan dan produktifitas
pendidikan yang optimal. Pada saat sekarng ini, pelaksanaan pendidikan di
Indonesia jauh dari efisien, dimana pemanfaatan segala sumberdaya yang ada
tidak menghasilkan lulusan yang diharapkan. Banyaknya pengangguran di Indonesia
lebih dikarenakan oleh kualitas pendidikan yang telah mereka peroleh.
Pendidikan yang mereka peroleh tidak menjamin mereka untuk mendapat pekerjaan
sesuai dengan jenjang pendidikan yang mereka jalani.
Pendidikan
yang efektif adalah pelaksanaan pendidikan dimana hasil yang dicapai sesuai
dengan rencana / program yang telah ditetapkan sebelumnya. Jika rencana belajar
yang telah dibuat oleh dosen dan guru tidak terlaksana dengan sempurna, maka
pelaksanaan pendidikan tersebut tidak efektif.
Tujuan dari
pelaksanaan pendidikan adalah untuk mengembangkan kualitas SDM sedini mungkin,
terarah, terpadu dan menyeluruh melalui berbagai upaya. Dari tujuan
tersebut, pelaksanaan pendidikan Indonesia menuntut untuk menghasilkan peserta
didik yang memeiliki kualitas SDM yang mantap. Ketidakefektifan pelaksanaan
pendidikan tidak akan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas. Melainkan
akan menghasilkan lulusan yang tidak diharapkan. Keadaan ini akan menghasilkan
masalah lain seperti pengangguran. Penanggulangan masalah pendidikan ini dapat
dilakukan dengan peningkatan kulitas tenaga pengajar. Jika kualitas tenaga
pengajar baik, bukan tidak mungkin akan meghasilkan lulusan atau produk
pendidikan yang siap untuk mengahdapi dunia kerja. Selain itu, pemantauan
penggunaan dana pendidikan dapat mendukung pelaksanaan pendidikan yang efektif
dan efisien. Kelebihan dana dalam pendidikan lebih mengakibatkan tindak
kriminal korupsi dikalangan pejabat pendidikan. Pelaksanaan pendidikan yang
lebih terorganisir dengan baik juga dapat meningkatkan efektifitas dan
efisiensi pendidikan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan seperti ini akan lebih
bermanfaat dalam usaha penghematan waktu dan tenaga.
5.
Masalah Relevansi Pendidikan
Masalah relevansi pendidikan mencakup sejauh mana system pendidikan dapat
menghasilkan luaran yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan, yaitu
masalah-masalah seperti yang digambarkan dalam rumusan tujuan pendidikan
nasional.
Misalnya:
- Lembaga
pendidikan tidak dapat mencetak lulusan yang siap pakai.
- Tidak
adanya kesesuaian antara output (lulusan) pendidikan dengan tuntutan
perkembangan ekonomi.
Solusinya:
6. Tenaga pendidik dan Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan belum
diperhatikan sebagaimana pendidik. selama ini penilaian keberhasian pendidikan
hanya diukur dari faktor pendidik (guru dan dosen) saja. Sebagaimana telah
disebutkan dalam UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional “Tenaga
kependidikan adalah penunjang penyelenggaraan pendidikan”. Namun terdapat
permasalahan yang terkait pada Tenaga kependidikan.
Solusinya:
· Meluruskan kesenjangan yang ada di antara pendidik dan kependidikan.
· Memandang setiap unsur penunjang
pendidikan sama dimata pemerintahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar