Minggu, 05 Maret 2017

problematika system pendidikan indonesia

profesi pendidikan

BAB I
LATAR BELAKANG MASALAH
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan  positif  dalam  hidupnya  sekarang  dan  yang  akan  datang,  dan  pendidikan  nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai  dengan sifat dan kekhususan  tujuannya  dan  program  yang  termasuk  jalur  pendidikan  sekolah  terdiri atas  pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan  pendidikan  lainnya. Serta upaya pembaharuannya  meliputi  landasan  yuridis,  Kurikulum  dan  perangkat  penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
Berangkat dari definisi di  atas  maka dapat difahami bahwa secara formal system pendidikan indonesia diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang  ideal dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem pendidikan  indonesia saat ini tengah berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan  hidup  yang  memisahkan  peranan agama  dalam  pengaturan urusan-urusan  kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran sistem  pendidikan. Meskipun, pemerintah dalam hal  ini  berupaya mengaburkan realitas  (sekulerisme pendidikan) yang  ada  sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat 1 yang  menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha  Esa,  berakhlak  dan  berbudi  mulia,  sehat,  berilmu,  cakap,  serta  menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan  masyarakat  dan tanah air.”
Penyelenggaraan  sistem pendidikan nasional berjalan dengan  penuh  dinamika.  Hal  ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk dari eksekutif  dan  legislatif  merupakan  berbagai regulasi  yang  terkait  dengan  penyelenggaraan  pendidikan  diantaranya  tertuang  dalam Pasal  20, Pasal  21, Pasal  28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD 1945,  maupun dalam  regulasi  derivatnya  seperti  UU No.2/1989  tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU  No.14/2005  tentang Guru dan Dosen, PP  No.19/2005 tentang  Standar  Nasional  Pendidikan,  serta  berbagai  rancangan UU dan PP yang  kini tengah  di persiapkan  oleh pemerintah (RUU BHP, RPP  Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb.
Terkait  dengan kondisi pendidikan  di Indonesia, Abdul Malik Fadjar  (Mendiknas tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil survei Political and Economic Risk Consultancy  (PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari  12 negara yang disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di  Hongkong  itu,  Korea  Selatan  dinilai  memiliki  sistem  pendidikan  terbaik,  disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Komp as,5/9/2001).
Kondisi ini menunjukan adanya  hubungan yang berarti antara penyelenggaraan pendidika dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan      selama ini, meskipum masih ada faktor-faktor  lain  yang juga mempengaruhinya.









BAB II
PERMASALAHAN
Dalam  memetakan  masalah  pendidikan  maka  perlu  diperhatikan  realitas  pendidikan itu  sendiri  yaitu  pendidikan sebagai  sebuah subsistem yang sekaligus juga  merupakan suatu  sistem yang  kompleks. Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem  adalah kenyataan  bahwa pendidikan  merupakan  salah  satu  aspek  kehidupan  yang  berjalan dengan  dipengaruhi  oleh  berbagai  aspek  eksternal  yang  saling  terkait  satu  sama  lain.
Aspek  politik, ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, bahkan ideologi  sangat erat pengaruhnya terhadap  keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan, begitupun sebaliknya.  Sedangkan  pendidikan  sebagai  suatu  sistem yang kompleks  menunjukan bahwa pendidikan di dalamnya terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara  internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output  pendidikan, berbagai perangkat  yang  mempengaruhinya  tersebut  perlu  mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang terkait.
  1. Permasalahan Pendidikan Sebagai Suatu Sub-Sistem
Sebagai salah satu sub-sistem di dalam sistem negara/pemerintahan, maka  keterkaitan pendidikan dengan sub-sistem lainnya diantaranya ditunjukan sebagai berikut:
1)      Pertama, berlangsungnya sistem ekonomi kapitalis di tengah-tengah kehidupan telah membentuk paradigma pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk pelayanan negara kepada rakyatnya yang harus disertai dengan adanya sejumlah pengorbanan ekonomis (biaya) oleh rakyat kepada negara. Pendidikan dijadikan sebagai jasa komoditas, yang dapat diakses oleh masyarakat (para pemilik modal) yang memiliki dana dalam jumlah besar saja.
Hal  ini  dapat  dilihat  dalam  UU  Sisdiknas No.20/2003 Pasal  53 tentang  Badan  Hukum Pendidikan bahwa  (1)  Penyelenggara  dan/atau  satuan pendidikan  formal yang  didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  berfungsi  memberikan  pelayanan pendidikan  kepada  peserta  didik.  (3)  Badan  hukum  pendidikan  sebagaimana  dimaksud dalam  ayat  (1)  berprinsip  nirlaba  dan  dapat  mengelola  dana   secara  mandiri  untuk memajukan satuan pendidikan.
Sedangkan dalam pasal 54 disebutkan pula (1) Peran serta masyarakat  dalam  pendidikan  meliputi  peran  serta  perseorangan,  kelompok,  keluarga, organisasi  profesi,  pengusaha,  dan  organisasi  kemasyarakatan  dalam  penyelenggaraan dan  pengendalian  mutu  pelayanan  pendidikan.  (2)  Masyarakat  dapat  berperan  serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Berdasarkan   pasal-pasal   di   atas,   terlihat   bahwa   tanggung   jawab   penyelenggaraan pendidikan  nasional  saat  ini  akan  dialihkan  dari  negara  kepada  masyarakat  dengan mekanisme  BHP  (lihat  R UU  BHP  dan  PP  tentang  SNP  No.19/2005)  yaitu  adanya mekasnisme  Manajemen  Berbasis  Sekolah  (MBS)  pada  tingkat  SD-SMA  dan  Otonomi Pendidikan    pada   tingkat   Perguruan    Tinggi.   Seperti   halnya   perusahaan,    sekolah dibebaskan    mencari    modal    untuk    diinvestasikan   dalam    operasional   pendidikan.
Koordinator LSM Education Network f or Justice (ENJ) , Yanti Mukhtar (Rep ublika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi   pendidikan    dengan    menyerahkan     tanggung   jawab     penyelenggaraan pendidikan   ke   pasar.   Dengan   begitu,   nantinya   sekolah   memiliki    otonomi   untuk menentukan sendiri biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya  setinggi-tingginya  untuk  meningkatkan  dan  mempertahankan  mutu.  Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan berkualitas akan terbatasi dan masyarakat  semakin terkotak-kotak berdasarkan  status  sosial,  antara yang kaya  dan miskin.
Kenyataan     yang   menunjukan      bahwa    penyelenggaraan      pendidikan    di   Indonesia merupakan jasa komoditas adalah data dari Balitbang Depdiknas 2003 yang menyebutkan bahwa porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar antara 63,35% - 87,75%  dari  biaya  pendidikan  total.  Sedangkan  menurut  riset  Indonesia  Corruption Watch  (ICW)  pada  2006  di  10  Kabupaten/Kota  se-Indonesia  ternyata  orang  tua/siswa pada level  SD masih menanggung beban biaya pendidikan Rp  1,5 Juta, yang terdiri atas biaya  langsung  dan  tak  langsung.  Selain  itu,  beban  biaya  pendidikan  yang  ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/ siswa) hanya berkisar antara  12,22% - 36,65%   dari  biaya  pendidikan  total   (Koran   Tempo,   07/03/2007).
Menurut   laporan dari  bank  dunia  tahun  2004,  Indonesia  hanya  menyediakan  62,8%  dari  keperluan  dana penyelenggaraan pendidikan nasionalnya padahal pada saat yang sama pemerintah India telah dapat menanggung pembiayaan pendidikan 89%. Bahkan jika dibandingkan dengan negara yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah.
2)      Kedua,     berlangsungnya      kehidupan     sosial   yang    berlandasakan      sekulerisme    telah menyuburkan        paradigma      hedonisme      (hura-hura),     permisivisme      (serba    boleh), materialistik  (money  oriented),  dan  lainnya  di  dalam  kehidupan  masyarakat.
Motif untuk  menyelenggarakan  dan  mengenyam  pendidikan  baik  oleh  pemerintah  maupun masyarakat  saat  ini  lebih  kepada  tujuan  untuk  mendapatkan  hasil-hasil  materi  ataupun keterampilan hidup belaka  (yang tidak dikaitkan dengan tujuan membentuk kepribadian (shaksiyah) yang utuh berdasarkan pandangan syari’at islam). Hal ini dapat dilihat dalam UU  Sisdiknas  No.20/2003  pasal  3  yang  menunjukan  paradigma  pendidikan  nasional, dalam bab VI menjelaskan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang membedakan antara pendidikan umum,  kejuruan,  akademik, profesi,  vokasi,  keagamaan,  dan  khusus.
Selain  itu  dapat  pula  dilihat  dalam  regulasi  derivatnya  seperti  PP  tentang  SNP  No.19/2005, RUU Wajib Belajar dan RUU BHP. Dalam     paradigma      materialistikpun     indikator   keberhasilan     belajar   siswa    setelah menempuh  proses  pendidikan  dari  suatu  jenjang  pendidikan  saat  ini  adalah  dengan perlakuan  yang  sama  secara  nasional  pemerintah  mengukurnya  berdasarkan  perolehan angka   Ujian  Nasional   (UN)   yang   dahulu   disebut   sebagai   Evaluasi   Belajar   Tahap Akhir  Nasional  (EBTANAS),  indikator  itupun  hanya  pada  tiga  mata  pelajaran  saja (Matematika/Ekonomi,   Bahasa   Indonesia,   Bahasa   Inggris)   yang   ketiganya   tersebut berbasis  pada  aspek  kognitif  (pengetahuan).
Pemerintah  (Mendiknas)  menilai  bahwa UN   sangat   tepat   untuk   dijadikan   sebagai   alat   ukur   standar  pendidikan,   dan   hasil UN   sangat   riil   untuk   dijadikan   alat   meningkatkan   mutu   pendidikan   (Senin   12/2/07.  www.indonesia.go.id).  Di   sisi  lain,  aspek  pembentukan  kepribadian   (shaksiyah) yang  utuh  dalam  diri  siswa,  tidak  pernah  menjadi  indikator  keberhasilan  siswa  dalam menempuh suatu proses pendidikan, sekalipun dalam sekolah yang berbasis agama (lihat standar kompetensi dan kelulusan siswa dalam PP No.19/2005).
Fenomena  pergaulan  bebas   di  kalangan  remaja   (pelajar)  yang   di   antara akibatnya menjerumuskan  para  pelajar  pada  seks  bebas,  terlibat  narkotika,  perilaku  sarkasme/kekerasan  (tawuran,  perpeloncoan),  dan  berbagai  tindakan  kriminal  lainnya  (pencurian, pemerkosaan,  pembunuhan)  yang  sering  kita  dapatkan  beritanya  dalam  tayangan  berita kriminal  di  media  massa  (TV  dan  koran  khususnya),  merupakan  sebuah  keadaan  yang menunjukan   tidak   relevannya   sistem   pendidikan   yang   selama   ini   diselenggarakan dengan upaya membentuk manusia  indonesia yang berkepribadian  dan berakhlak mulia sebagaimana  dicita-citakan  dalam  tujuan  pendidikan  nasional  sendiri  (Psl.2  UU No.20/2003),  karena  realitas  justru  memperlihatkan  kontradiksinya.
Siswa   sebagai  bagian dari  masyarakat  mendapatkan  pendidikan   di   sekolah   dalam  rangka  mempersiapkan mereka  agar  dapat  lebih baik ketika menjalani kehidupan  di  tengah-tengah masyarakat.
Namun   karena   kehidupan   di   tengah-tengah   masyarakat   secara   umum   berlangsung dengan sekuler, ditambah lagi dengan proses pendidikan dalam satuan pendidikan dalam kerangka  sekulerisme  juga,  maka  siklus  ini  akan  semakin  mengokohkan  kehidupan sekulerisme yang makin meluas.
3)      Ketiga,  berlangsungnya  kehidupan  politik  yang  oportunistik  telah  membentuk  karakter politikus   machiavelis   (melakukan    segala   cara   demi   mendapatkan   keuntungan)   di kalangan   eksekutif   dan   legislatif   termasuk   dalam  perumusan   kebijakan  pendidikan indonesia.
Perumusan  Rancangan  Undang-Undang  Badan  Hukum  Pendidikan  (RUU BHP) yang sudah berlangsung sejak 2004 dinilai oleh pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit   (TIB)   Revrisond   Bashwir   sebagai   agenda   kapitalisme   global   yang   telah dirancang  sejak  lama  oleh  negara-negara  donor  lewat  Bank  Dunia.  Melalui  Rancangan Undang-Undang       Badan    Hukum     Pendidikan    (RUU     BHP),    Pemerintah    berencana memprivatisasi   sektor   pendidikan.   Semua   satuan   pendidikan   (sekolah)   kelak   akan menjadi  badan  hukum  pendidikan  (BHP)  yang  wajib  mencari  sumber  dananya  sendiri.
Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi. Selain itu dalam beberapa kebijakan operasional  sisdiknas yang dikeluarkan pemerintah ternyata  kadangkala  didukung  pula  oleh  dana  yang jumlahnya  tidak  sedikit,  meskipun dalam  implementasinya  banyak  masyarakat  yang  menilai  sering  terjadi  salah  sasaran bahkan    penyimpangan.
Sebagai    contoh   kebijakan   Mendiknas,     Bambang     Sudibyo yang  tetap  melaksanakan  UN  pada  tahun  ajaran  2005/2006  ternyata  berkaitan  dengan dana  yang  tersedia  untuk  program   tersebut   sangat  besar,  padahal  berbagai   aliansi masyarakat  telah  mengajukan  penolakan.
Diantaranya,  Koalisi  Pendidikan  yang  terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian  Studi Kultural  (KKSK), Federasi  Guru  Independen  Indonesia  (FGII), Forum  Guru  Honorer  Indonesia  (FGHI),  Forum  Aksi  Guru  Bandung  (FAGI-Bandung), For-Kom  Guru  Kota  Tanggerang  (FKGKT),  Lembaga  Bantuan  Hukum  (LBH-Jakarta), Jakarta  Teachers  and  Education  Club  (JTEC),  dan  Indonesia  Corruption  Watch  (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Kepmendiknas  No.  153/U/2003  tentang  Ujian  Akhir  Nasional,  Koalisi  Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan.
Demikianlah  uraian  problematika  pendidikan  nasional  yang  ditinjau  dari  eksistensinya sebagai  suatu  sub-sistem  (sistem  cabang)  ternyata  erat  kaitannya  dengan  pengaruh  dari sub-sistem yang lain (ekonomi, politik, sosial-budaya, ideologi, dsb).  Sistem pendidikan nasional juga merupakan bagian dari penyelenggaraan sistem kehidupan di Indonesia saat ini.
  1. Permasalahan Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Kompleks
Dalam kaitan pendidikan sebagai suatu sistem, maka permasalahan pendidikan yang saat ini tengah berkembang diantaranya tergambar dengan pemetaan sebagai berikut: Sumber : Disdik Provinsi Jawa Barat (Makalah Seminar Pendidikan Nasional-UPI Expo 2006) Oleh karena itu, berdasarkan pemetaan di atas maka masalah pendidikan nasional dapat diuraikan sebagai berikut:
2.1  Pemerataan Pendidikan
2.1.1        Keterbatasan Aksesibilitas dan Daya Tampung
Gerakan  wajib  belajar  9  tahun  merupakan  gerakan  pendidikan  nasional  yang  baru dicanangkan  oleh  pemerintahan  Suharto  pada  tanggal  2  Mei  1994  dengan  target  tuntas pada  tahun  2005,  namun  kemudian  karena  terjadi  krisis  pada  tahun  1997-1999  maka program  ini  diperpanjang hingga  2008/2009.
Sasaran program  ini berdasarkan  Rencana Pembangunan  Jangka  Menengah  (RPJM)  dalam  PP  No.7/2005  adalah  dengan  target Angka  Partisipasi  Kasar  (APK)  94%  (APK          perbandingan  antara  jumlah  siswa  pada jenjang  pendidikan  tertentu  dengan  jumlah  penduduk  kelompok  usia  tertentu)  yaitu meningkatnya  siswa  SLTP  dari  3,67  juta  orang  pada  tahun  2004/2005  menjadi  4,04 juta  orang  pada  tahun  2009.
Sedangkan  target  Direktorat  SMP,  Dirjen  Mandikdasmen Depdiknas adalah APK 95% pada tahun 2008 yang artinya  1,9 juta anak harus terlayani ke SMP. Tahun 2005, APK SMP baru mencapai 85,22% yang menunjukan adanya selisih 9,78%  dari target  95%  sehingga perlu  adanya pencapaian kenaikan rerata APK  sebesar 3,26%  pada  setiap  tahunnya.  Tahun  2006  ditargetkan  adanya  kenaikan  4,64%  atau 526.000  anak  usia  13-15  tahun  harus  tertampung  di jenjang  SLTP/  Sederajat  (Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006).
Berkaitan   dengan  pencapaian  APK   dan  APM,  hingga  tahun   2003   secara  nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi Depdiknas,2003). Namun, baru-baru ini pemerintah menyatakan optimismenya bahwa   penuntasan   wajib   belajar   akan   berjalan   sukses   pada   2008.
Keyakinan   ini didasarkan atas indikator pencapaian APM SD dan APK SMP pada akhir 2006 berturut-turut  mencapai  94,73  persen  dan  88,68  persen  dari  95  persen  target  yang  dicanangkan pada 2008 (8/3/2007,www.tempointeraktif.com). Kondisi  ini  sebenarnya  belum  menunjukan  bahwa  pemerintah  telah  berhasil  dalam menyelesaikan  problematika  aksesibilitas  pendidikan   secara  tuntas,  karena  indikator angka-angka   di   atas  belum  merepresentasikan   aksesibilitas  terhadap   seluruh  warga negara usia sekolah SD dan SMP.
Berdasarkan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2004, menunjukkan bahwa angka  partisipasi  sekolah  anak  usia  7-12  tahun  adalah  96,77  persen,  usia  13-15  tahun mencapai  83,49  persen,  dan  anak  umur  16-18  tahun  53,48  persen.  Hasil  riset  UNDP 2004,  yang  kemudian  dipublikasikan  dalam  Laporan  Indeks  Pembangunan  Manusia Tahun  2006, juga  memperlihatkan  gejala  serupa.  Rasio  partisipasi  pendidikan  rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia  15 tahun ke atas yang buta huruf.
2.2  Kerusakan Sarana/ Prasarana Ruang Kelas
  Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang mempengaruhi keberhasilan    penyelenggaraan     pendidikan.    Dengan     adanya    kerusakan    sarana   dan prasarana  ruang  kelas  dalam  jumlah  yang  banyak,  maka  bagaimana  mungkin  proses pendidikan dapat berlangsung secara efektif?
  Sebagai  contoh,  problematika  yang  terjadi  di  Jawa  Barat.  Berdasarkan  usulan  yang disampaikan  Kabupaten/Kota  se-Jawa  Barat  Jumlah  sarana/  prasarana  sekolah  yang mengalami  kerusakan  dan  segera  memerlukan  rehabilitasi  yaitu,  kebutuhan  rehabilitasi SD  sebanyak 42.492 ruang kelas, MI  sebanyak 6.523 ruang kelas,  SMP  sebanyak 6.767 ruang kelas, dan MTs sebanyak 2.729 ruang kelas.
  Menurut  Kadisdik  Jabar  Dr.  H.  Dadang  Dally,  M.Si  (PR,15/07/2005),  berdasarkan catatan   beban   Provinsi   Jabar   untuk   setiap   tahun   kebutuhan   biaya   menambah   dan merehabilitasi  bangunan  SD/MI  saja  butuh  dana  sebesar  Rp  251  miliar,  terdiri  dari penambahan  ruang  kelas  sebanyak  792  ruang  senilai  Rp  31,6  miliar,  rehab  total  ruang kelas  sebanyak 4.317 ruang  senilai Rp  129,5 miliar  dan rehabilitasi  sedang ruang kelas sebanyak 6.045 sebesar Rp 90,6 miliar.
  Kemudian kebutuhan biaya untuk mencegah dan menanggulangi DO pada tingkat SD/MI sebesar Rp 149,8 miliar. Dengan demikian untuk biaya  pembangunan  dan  rehabilitasi  ditambah  penanggulangan  drop  out  SD/MI  saja setiap  tahunnya  mencapai  Rp  410  miliar.  Sedangkan  kemampuan  anggaran  pemerintah untuk pembangunan pendidikan  di Jabar hanya mampu untuk mengantisipasi kedua hal tersebut. Adapun  kemampuan  daerah-daerah  untuk  pembangunan  bidang  pendidikan setiap tahunnya hanya antara Rp  5 miliar  sampai Rp 25 miliar, anggaran tersebut hanya akan menjangkau kebutuhan minimal.
  Klaim  bahwa  pemerintah  daerah  di  lingkungan jawa  barat  memiliki  kemampuan  yang terbatas  dalam  menyediakan  anggaran  pendidikan  sebagaimana  diungkapkan  di  atas, tentu  merupakan  koreksi bagi pemerintah  itu  sendiri,  yaitu  mengapa  selama  ini  alokasi untuk program yang lain  alokasinya  cukup besar, tetapi untuk program pendidikan jauh lebih  kecil.  Sebagaimana  misalnya  dalam  APBD  Kota  Bandung  2007  alokasi  anggaran untuk sebuah tim sepakbola Persib Bandung yang lebih bersifat hobi dan penghamburan ketimbang  suatu  program  pembangunan  besarannya  ternyata  mencapai  Rp  15  Milyar, bahkan jumlah tersebut masih dianggap kurang.
2.3  Kekurangan Jumlah Tenaga Guru
  Guru  sebagai  pilar  penunjang  terselenggarannya  suatu  sistem  pendidikan,  merupakan salah  satu  komponen  strategis  yang  juga  perlu  mendapatkan  perhatian  oleh  negara. Misalnya dalam hal penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang.
Sebagai  contoh  dalam  lingkup  Jawa  Barat  saja  menurut  Drs.  H.  Iim  Wasliman,  M.Pd., M.Si.  (Kadisdik Jabar tahun 2002) bahwa kondisi minimnya jumlah  guru  dibandingkan kebutuhan yang  ada  sudah  sering  dilontarkan. Bukan hanya  di tingkat  daerah, tapi juga telah menjadi persoalan nasional. Di Jawa Barat sendiri, masih dibutuhkan sekira 64 ribu guru guna mengisi kekurangan di sekolah-sekolah. Dengan perincian, 40 ribu guru untuk sekolah dasar (SD),  18 ribu untuk sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP), 6 ribu untuk sekolah  menengah  umum  (SMU),  dan  sekolah  menengah  kejuruan  (SMK).  Kurangnya jumlah  guru  ini  jelas  merupakan  persoalan  serius  karena  guru  adalah  ujung  tombak pendidikan.  Kekurangan  tersebut  membuat  beban  guru  semakin  bertumpuk  sehingga sangat berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan.
Sementara     itu   Dany  Setiawan   mengungkapkan   bahwa saat  ini   terdapat   masalah kekurangan  guru  sebanyak  88.500  lebih  terutama  untuk  jenjang  pendidikan  dasar  di Jabar,  sementara di  sisi lain  sebanyak 48.000 guru bantu tengah menanti pengangkatan, dimana  persoalan  pengangkatan  guru  menjadi  pegawai  negeri  sipil  (PNS)  merupakan wewenang pusat. Untuk  sementara, melalui APBD pemprov jabar telah menganggarkan tenaga  guru  bantu  sementara  yang  diberikan  tunjangan  sebesar  Rp  1  juta  per  orang. Namun, jumlahnya yang hanya kurang lebih  1.500 tentu saja masih belum bisa menutupi kekurangan yang mencapai 80 ribu lebih.
  1. Pengelolaan dan Efisiensi
Masalah  pengelolaan  dan  efisiensi  pendidikan  diantaranya  dikelompokan  berdasarkan tiga hal yaitu:
3.1  Kinerja dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal
 Kesejahteraan  guru  merupakan  aspek  penting  yang  harus  diperhatikan  oleh  pemerintah dalam  menunjang  terciptanya  kinerja  yang  semakin  membaik  di  kalangan  pendidik.
 Berdasarkan   UU   No.14/2005   tentang   Guru   dan   Dosen,   pasal 14 sampai   dengan 16  menyebutkan  tentang  Hak   dan  Kewajiban   diantaranya,  bahwa  hak   guru dalam memperoleh penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup   minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan  promosi dan  penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan  kompetensi,  berbagai  tunjangan  seperti  tunjangan  profesi, fungsional, tunjangan   khusus   bagi   guru   di   daerah   khusus,   serta   berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.
 Undang-undang  tersebut  memang   sedikit  membawa  angin   segar  bagi  kesejahteraan masyarakat  pendidik,  namun   dalam  realisasinya  ternyata  tidak   semanis  redaksinya. Sebagai   contoh,   Kompas   (6/2/2007)   memberitakan   bahwa   sejumlah guru di Kota Bandung menyesalkan pernyataan Menteri Pendidikan    Nasional yang berencana memperberat penerimaan   insentif   rutin   dan   mengaitkan   dengan   syarat   sertifikasi.
 Pandangan  keberatan   ini  beberapa   di   antaranya   dilontarkan   Ketua Persatuan Guru Republik  Indonesia (PGRI)  Kota  Bandung  Kustiwa  dan  Sekretaris  Jendral  Forum  Aksi Guru   Independen   (FAGI)   Kota   Bandung   Iwan Hermawan.   Keduanya   sependapat, tunjangan  fungsional  tidak  ada  kaitan  sama  sekali  dengan  syarat  sertifikasi  guru. Hal ini  karena  keberadaan tunjangan  fungsional  dan  profesi  secara  prinsip  sebetulnya  tidak saling  terkait. Tunjangan  fungsional  lebih  dianggap  sebagai  kebijakan  yang  melekat secara  otomatis  pada  profesi  guru,  terlepas  sejauhmana  profesionalnya  bersangkutan.
 Jadi, jelas  berbeda  dengan  tunjangan  profesi  yang  pada  prinsipnya  bertujuan  memacu profesionalitas guru. Rendahnya  kesejahteraan  guru  mempunyai  peran  dalam  membuat  rendahnya  kualitas pendidikan  Indonesia.  Berdasarkan  survei  FGII  (Federasi  Guru  Independen  Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang,  pendapatan  rata-rata  guru  PNS per bulan sebesar  Rp  1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp  10 ribu per jam.
 Dengan pendapatan  seperti  itu,  terang  saja, banyak  guru  terpaksa  melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang  ojek,  pedagang  mie  rebus,  pedagang  buku/LKS,  pedagang  pulsa ponsel, dan sebagainya (Rep ublika,  13 Juli,  2005). Permasalahan  kesejahteraan  guru biasanya  akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan proses pendidikan.
 Guru sebagai  tenaga  kependidikan  juga memiliki peran yang sentral dalam penyelenggaraan suatu sistem pendidikan.  Sebagai sebuah pekerjaan, tentu   dengan menjadi  seorang guru juga diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam teori motivasi, pemberian reward  dan punishment yang  sesuai merupakan perkara yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan  mutu  pendidikan  yang  selama  ini  masih  terpuruk.
 Dalam  hal  tunjangan,  sudah selayaknya  guru  mendapatkan  tunjangan  yang  manusiawi  untuk  memenuhi  berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.
3.2  Proses Pembelaj aran Yang Konvensional
 Dalam hal  pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta  kemampuan  guru  untuk mengembangkan model pembelajaran yang efektif.
 Dalam PP No 19/2005 tentang standar nasional pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses pembelajaran.
 Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas, maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien Sudah  selayaknya  profesi  sebagai  seorang  pendidik  membutuhkan  kompetensi  yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial, pedagogis, dan profesionalitas yang kesemuanya  berlandaskan  pada  sebuah  kepribadian  yang  utuh  pula,  sehingga  dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang efektif, inovatif, dan relevan.
3.3  Jumlah dan Kualitas Buku Yang Belum Memadai
 Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan salah satu prasarana pendidikan yang sangat penting dibutuhkan dalam menunjang keberhasilan proses pendidikan. Sebagaimana dalam PP No 19/2005 tentang SNP dalam pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana disebutkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (ayat 1).
 Secara teknis, pengadaan buku pelajaran di sekolah tidak lagi boleh dilakukan oleh sekolah dengan menjual buku-buku kepada siswa secara bebas, melainkan harus sesuai dengan buku sumber yag direkomendasikan oleh pemerintah. Dalam tahun 2007 ini, pemerintah melalui Ketua Satker Program Kompensasi Pengurangan Subsidi (PKPS) Dana BOS buku 2007 akan dicairkan karena dana BOS buku tahun 2006 sudah terserap semuanya. Meski dalam pelaporan serapan dana BOS buku 2006 belum masuk semua ke Satker PKPS BBM tingkat kabupaten/kota. Unit cost untuk setiap siswa dari BOS buku ini Rp 22.000 yang diperuntukkan untuk membeli satu buah jenis buku.
 Jadi kalau dijumlahkan dana BOS buku, baik untuk siswa tingkat SD maupun SMP sekitar Rp 131,088 miliar lebih. Selain itu, buku yang dibeli juga harus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 11 Tahun 2005. Jumlah penerbit yang telah mendapatkan sertifikat dan sesuai menurut Permendiknas No. 11 Tahun 2005 sebanyak 98 penerbit dan ratusan judul buku. Ke-98 penerbit tersebut jika dirinci, untuk penerbit buku matematika sebanyak 31 penerbit, bahasa Indonesia sebanyak 45 penerbit, dan bahasa Inggris sebanyak 22 penerbit (www. Klik-galamedia.com, 08 Februari 2007).

3.4  Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan
 Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan:
1)      Penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
2)      Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
3)      Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
4)      Ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
 Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum Pendidikan disebutkan bahwa kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.
3.5  Keterbatasan Anggaran
 Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan     anggaran pendidikan  tertuang  dalam  UU  No.20/2003  tentang  Sisdiknas  dalam  pasal  49  tentang Pengalokasian  Dana  Pendidikan  yang  menyatakan  bahwa  Dana  pendidikan  selain  gaji pendidik  dan  biaya  pendidikan  kedinasan  dialokasikan  minimal  20%  dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara  (APBN) pada  sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).
Permasalahan  lainnya  yang juga  penting  untuk  diperhatikan  adalah  alasan  pemerintah untuk   berupaya   merealisasikan   anggaran   pendidikan   20%   secara   bertahap   karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD.  Padahal  kekayaan  sumber  daya  alam  baik  yang  berupa  hayati,  sumber energi, maupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas Oleh para ahli pemilik modal.
3.6  Mutu SDM Pengelola Pendidikan
 Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga akan berjalan lamban.
 Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal adanya mekanisme MBS dan Otonomi PT sebagaimana disebutkan di atas yang merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.
  1. Relevansi pendidikan
4.1  Belum Menghasilkan Lif e Skill Yang Sesuai
Dalam kaitannya dengan life skill yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan, maka berdasarkan PP No.19/2005 sebagaimana dalam pasal  13 bahwa:
1)      Kurikulum  untuk  SMP/MTs/  SMPLB  atau  bentuk  lain  yang  sederajat,  SMA/MA/SMALB atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat  memasukan  pendidikan  kecakapan  hidup.
2)      Pendidikan  kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional. Adapun kriteria penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun  pemerintah. Penilaian  hasil  belajar  oleh pendidik diatur dalam pasal 64 antara lain penilaian  hasil  belajar  kelompok  mata pelajaran agama, akhlak mulia, pendidikan kewarganegaraan dan akhlak mulia dilakukan melalui:
a.       Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan  afeksi  dan  kepribadian  peserta  didik, serta.
b.      Ulangan, ujian, dan atau penugasan  untuk  mengukur  aspek  kognitif  peserta didik. Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan  dan teknologi diukur melalui ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik materi yang dinilai.
 Berdasarkan  ketentuan  di  atas,  maka  dalam  menciptakan  life  skill  yang  diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang digunakan adalah  penilaian-penilaian di atas. Namun kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara   proses pendidikan selama ini dengan pembentukan kepribadian  siswa merupakan hal yang  dipertanyakan?
 Kasus  tawuran  antar  pelajar,  seks  bebas,  narkoba,  dan  berbagai  masalah  sosial  lainnya merupakan indikator yang relevan untuk mempertanyakan hal ini.
4.2  Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah
 Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan UU No.20/2003 dalam Pasal 36 tentang Kurikulum menyebutkan:
1)      Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2)      Kurikulum  pada  semua  jenjang  dan  jenis  pendidikan  dikembangkan  dengan  prinsip diversifikasi  sesuai  dengan  satuan  pendidikan,  potensi  daerah,  dan  peserta  didik.
3)      Kurikulum  disusun  sesuai  dengan jenjang pendidikan  dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan   iman    dan   takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama;  i.  dinamika  perkembangan  global;  dan; j. persatuan nasional  dan  nilai-nilai kebangsaan.
4)      Ketentuan  mengenai  pengembangan  kurikulum  sebagaimana  dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam PP No.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:1) kurikulum untuk jenis  pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan   dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan  dan  akhlak  mulia,  ilmu pengetahuan  dan  teknologi,  estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.
5)      Kurikulum dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang  sederajat  menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis. Kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi. Masyarakat dan  lingkungan  tempat  tinggal  merupakan  bagian  yang  terintegrasi  dengan siswa sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang sebenarnya tentu melibatkan peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan sekolah, sehingga jika salah satunya tidak berjalan dengan baik maka dapat mempengaruhi keberlangsungan pendidikan itu sendiri.



4.3  Belum Op timalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri
 Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam pendidikan dalam UU   No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan  menyebutkan :
1)      Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan  pendidikan.
2)      Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
3)      Ketentuan mengenai  peran  serta  masyarakat  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dan  ayat  (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
 Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak  swasta  (pengusaha) mendapatkan  akses yang  lebih  luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan  pengusaha  ataupun  perusahaan  sebagai  pihak  yang  berinvestasi  dalam lembaga  pendidikan  dengan  menuntut  adanya  return  yang  sepadan  dari  investasinya tersebut?  Kondisi  ini  pada  akhirnya  akan  memperkokoh  keberlangsungan  kapitalisasi pendidikan.







BAB III
PEMECAHAN MASALAH
  1. Solusi Masalah Mendasar
Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Penyelesaian itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Hal ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah aksesibilitas pendidikan, relevansi pendidikan, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan Solusi masalah mendasar itu adalah dengan melakukan pendekatan sistemik yaitu secara bersamaan melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan sistem ekonomi yang kapitalistik menjadi islami, tatanan sosial yang permisif dan hedonis menjadi islami, tatanan politik yang oportunistik menjadi islami, dan ideologi kapitalisme-sekuler menjadi mabda islam, sehingga perubahan sistem pendidikan yang materialistik juga dapat diubah menjadi pendidikan yang dilandasi oleh aqidah dan syariah islam sesuai dengan karakteristiknya. Perbaikan ini pun perlu dilanjutkan dalam perbaikan aspek formalitas, yaitu dengan dibuatnya regulasi tentang pendidikan yang berbasiskan pada konsep syari’ah islam.
Salah satu bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan (Syari’ah) Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas system pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
  1. Solusi Untuk Permasalahan Derivat
Seperti diuraikan di atas, selain adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami masalah-masalah cabang, antara lain :
1)      Keterbatasan aksesibilitas dan daya tampung,
2)      Kerusakan sarana dan prasarana,
3)      Kekurangan tenaga guru,
4)      Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
5)      Proses pembelajaran yang konvensional,
6)      Jumlah dan kualitas buku yang belum memadai,
7)      Otonomi pendidikan. Keterbatasan anggaran
8)      Mutu SDM Pengelola pendidikan
9)      Life skill yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan
10)  Pendidikan yang belum berbasis masyarakat dan lingkungan
11)  Kemitraan dengan DU/DI
Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian masalah mendasar. Sehingga  dalam  hal  ini  diantaranya secara garis besar ada dua solusi yaitu:
1)      Pertama, solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik,  system sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan demikian,  penerapan  ekonomi  syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara  kepada  rakyatnya  dengan  tanpa  adanya  pembebanan  biaya  yang  memberatkan ataupun  diskriminasi  terhadap  masyarakat  yang  tidak  memiliki  sumber  dana  (capital). Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat  sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin  terlaksananya  pengaturan  berbagai  kepentingan ummat  oleh  penguasa  termasuk  diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah sebaliknya  menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa.  Penerapan  sistem  sosial  yang  islami  sebagai  pengganti  sistem  sosial  yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang  tinggi  terhadap  kewajiban  terikat  pada  hukum-hukum  syari’at  sehingga  peran mereka   dalam   mensinergiskan   pendidikan   di   sekolah   adalah   dengan   memberikan tauladan tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.
2)      Kedua, solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan  internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya: Secara tegas,  pemerintah harus mempunyai komitmen untuk  mengalokasikan dana pendidikan   nasional dalam  jumlah yang  memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi  sumber  daya  alam  yang  melimpah  yang  merupakan  milik  ummat.  Dengan adanya ketersediaan dana tersebut,  maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan  aksesibilitas  pendidikan  dengan  memberikan  pendidikan  gratis  kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA),  bahkan  harus  pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga pendidik  sesuai  kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan  sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar.  Penyusunan  kurikulum  yang  berlandaskan  pada  nilai-nilai  syari’ah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Melarang  segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah  maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas   dengan  menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan  segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni baik yang berasal dari islam maupun hadharah ’am) dan mempersiapkan mereka untuk mendapatkan bagiannya dalam kehidupan di akhirat kelak dengan adanya penguasaan terhadap tsaqofah islam dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.


  1. Solusi dari tokoh Pendidikan
 Gurunya adalah putera daerah yang kompeten,   petani/peternak/pengrajin/pengusaha sukses di daerahnya. Pemerintah/Komunitas daerah  hanya  perlu  merekrut  2  orang PAEDAGOGE  dan  PSIKOLOG  per  Kabupaten  untuk  menyusun  kurikulum  berbasis POTENSI  BISNIS  di  daerah.  Perpustakaan  difokuskan  kepada  pengembangan  potensi daerah   ini.Dengan  begitu,  pendidikan   atau   sekolah  benar2  menjadi  tempat   dimana BUSINESS  dilahirkan,  dihidupkan  dan  diimplementasikan  dalam  dunia  nyata  untuk menghidupkan Kesholehan Sosial dan Kesholehan Ekonomi di Daerah.
 Tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi dari guru/dosen yang harus ditingkatkan sebagai insentif dalam proses mengajar  serta  semakin banyak  sekolah yang mempunyai fasilitas yang memadai tetapi masih terlalu besar p overty gap antara sekolah di kota dan di desa."
 Prioritas  yang paling  mendesak  dilakukan pemerintah  saat  ini  menurut  Syamsul adalah perbaikan gaji, perbaikan kurikulum, perbaikan peraturan/regulasi, dan  pendistribusian subsidi pemerintah yang adil dan menyeluruh. Selain itu kemampuan  guru dan dosen sendiri harus ditingkatkan baik melalui intensive training dan self -learning seperti research, menulis di jurnal dll. Seharusnya hal-hal seperti inilah yang harus ditingkatkan oleh pemerintah untuk meningkatkan mutu para pendidik  itu  sendiri.
 Good educators mean good education dan diharapkan akan menghasilkan para lulusan yang bermutu dan siap kerja. (Syamsul Arief Rakhmadani,seorang staff pengajar di INTI College) Mengutif dari DR.H.Arief Rahman,MPd,sebagai Executive Chairman of Indonesian National Commision untuk Lembaga PBB UNESCO ini, adalah Mutu Guru. Di mana kesejahteraan mereka para guru harus diperhatikan dan diperbaiki, akademisnya juga harus diperbaiki, pola mengajarnya juga harus diperbaiki. Bangsa dan negara ini juga mempunyai andil dalam kesalahan besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Maksud saya adalah seolah-olah semua masalah besar pada pendidikan dibebankan atau ditujukan kepada Pemerintah saja, padahal itu adalah tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia juga atau tanggung jawab kita bersama. Saya beri contoh, jika ada sesuatu yg tidak beres dalam tatanan dunia pendidikan seharusnya kita tanyakan dulu kepada diri kita sendiri tentang permasalahan itu, dan kita berusaha ikut berpartisipasi positif dan aktif di dalam memajukan sistem pendidikan di Indonesia. Jangan hanya menyalahkan pemerintah saja. Dalam hal ini pemerintah itu hanya memberikan rambu-rambu pendidikan yang fleksibel yang dapat kita rembukan atau diskusikan bersama untuk hal perubahan atau penambahan di dalam rambu2 tersebut".
 Menurut  Syamsul  yang  mengidolakan  Mr.Peter  O'Donnell  salah  satu  senior  lecturer di  Monash  University  dulu,  ada  dua  hal  yang  menjadi  tantangan  terbesar  bagi  dunia pendidikan  di  Indonesia  menghadapi  era  globalisasi  dunia  sekarang.  Yang pertama adalah Teknologi. Minimnya pengetahuan teknologi sangat mempengaruhi  kemampuan para  edukator.  Saya  yakin  bahwa  banyak  guru-guru  yang  tidak  mengetahui  adanya internet sedangkan para murid sudah technology-aware. Yang kedua, masuknya sekolah plus  dengan  overseas  syllabus.  Tantangan  ini  bisa  berdampak  positif  dan  berdampak negatif, tergantung  dari perspektif mana kita melihatnya. Syllabus  dari luar negeri tidak sepenuhnya  sempurna  seperti  yang  dipikirkan  oleh  banyak  orang,  banyak  hal-hal  yang tidak  sesuai  dengan  kondisi  Indonesia.  Tetapi  di  lain  sisi,  overseas  syllabus  maupun sekolah  plus  akan  memberikan  nilai  tambah  tersendiri  dan  mungkin  akan  menjadikan suatu  warning  bahwa  era  globalisasi  has  truly  arrived.  Dan  kita  berharap  pemerintah mempunyai peraturan yang mengatur sekolah plus dan syllabus-nya.








BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
  1. Kesimpulan
Kunjungan   tim   yang   bersifat   sporadis,   tidak   akan   bisa   menemukan   permasalahan (pendidikan)  penduduk  miskin  yang  sesungguhnya.  Diperlukan  suatu  tim  yang  bersifat permanen yang dikenal dan padu dengan dinas instansi terkait baik di propinsi, kabupaten kota sampai ke kecamatan. Tim itu harus berkemampuan untuk melakukan:
1)      Pengamatan langsung dan kajian bersama yang melibatkan: ahli pendidikan, tokoh masarakat (pendidik) nagari, serta dialog dengan kaum duafa, langsung.
2)      Perumusan program Kurikulum Muatan Lokal di sekolah, dan program pendidikan luar  sekolah yang benar-benar berguna bagi penduduk  (miskin) yang bersekolah  atau berdiam di Nagari Binaan. Walaupun memang tidak  semua rakyat nagari itu miskin, dan biasanya rakyat kaya memerlukan muatan lokal dan program keterampilan yang berbeda dari kebutuhan mendesak rakyat miskin.
3)      Inisiasi pelaksanaan pendidikan (kurikulum muatan lokal) serta diklat PLS , yang bersifat  teknologi  terapan  sederhana,  yang  terprogram  dan  terlaksana  dengan rapi.
  1. Saran
1)      Agar keanggotaan tim pembinaan tidak terlalu alir, sering gonta-ganti, dan setiap anggota tim yang turun ke negeri dapat memberikan masukan yang jelas kepada leading sektor pembinaan. Akan lebih bagus bila anggota tim pembinaan nagari itu dipikirkan untuk dijadikan ‘tim permanen lintas sektoral’ yang menguasai permasalahan (kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan), dengan Surat Tugas dari Gubernur.
2)      Harus ada komunikasi yang intense antara pemuka masyarakat dan pemerintahan nagari dengan tim. Diperlukan pula forum pendiskusian berbagai alternatif kegiatan, yang ditawarkan, untuk mengatasi berbagai masalah.
3)      Usaha serius untuk menggalakkan siswa menjadi pembaca harus segera dimulai, baik di sekolah-sekolah maupun melalui PLS. Sehingga pembinaan terhadap semua lapisan masarakat dapat dilakukan dengan mudah.
















DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar