profesi pendidikan
BAB
I
LATAR
BELAKANG MASALAH
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan
peserta didik agar berperan aktif dan
positif dalam hidupnya
sekarang dan yang
akan datang, dan
pendidikan nasional Indonesia
adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional
Indonesia.
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan
sesuai dengan sifat dan kekhususan tujuannya
dan program yang
termasuk jalur pendidikan
sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan
lainnya. Serta upaya pembaharuannya
meliputi landasan yuridis,
Kurikulum dan perangkat
penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
Berangkat dari definisi di atas
maka dapat difahami bahwa secara formal system pendidikan indonesia
diarahkan pada tercapainya cita-cita pendidikan yang ideal dalam rangka mewujudkan peradaban
bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun demikian, sesungguhnya sistem
pendidikan indonesia saat ini tengah
berjalan di atas rel kehidupan ‘sekulerisme’ yaitu suatu pandangan hidup
yang memisahkan peranan agama
dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh, termasuk dalam penyelenggaran
sistem pendidikan. Meskipun, pemerintah
dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) yang ada
sebagaimana terungkap dalam UU No.20/2003 tentang Sisdiknas pasal 4 ayat
1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional
bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak
dan berbudi mulia,
sehat, berilmu, cakap,
serta menjadi warga negara yang
demokratis dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat
dan tanah air.”
Penyelenggaraan
sistem pendidikan nasional berjalan dengan penuh
dinamika. Hal ini setidaknya dipengaruhi oleh dua hal utama
yaitu political will dan dinamika sosial. Political will sebagai suatu produk
dari eksekutif dan legislatif
merupakan berbagai regulasi yang
terkait dengan penyelenggaraan pendidikan
diantaranya tertuang dalam Pasal
20, Pasal 21, Pasal 28 C ayat (1), Pasal 31, dan Pasal 32 UUD
1945, maupun dalam regulasi
derivatnya seperti UU No.2/1989
tentang Sisdiknas yang diamandemen menjadi UU No.20/2003, UU No.14/2005
tentang Guru dan Dosen, PP
No.19/2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, serta berbagai
rancangan UU dan PP yang kini
tengah di persiapkan oleh pemerintah (RUU BHP, RPP Guru, RPP Dosen, RPP Wajib belajar, RPP
Pendidikan Dasar dan Menengah, dsb.
Terkait
dengan kondisi pendidikan di
Indonesia, Abdul Malik Fadjar (Mendiknas
tahun 2001) mengakui kebenaran penilaian bahwa sistem pendidikan di Indonesia
adalah yang terburuk di kawasan Asia. Ia mengingatkan, pendidikan sangat
dipengaruhi oleh kondisi sosial politik, termasuk persoalan stabilitas dan
keamanan, sebab pelaksanaan pendidikan membutuhkan rasa aman. Menanggapi hasil
survei Political and Economic Risk Consultancy
(PERC) yang menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di
kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang
disurvei oleh lembaga yang berkantor pusat di
Hongkong itu, Korea
Selatan dinilai memiliki
sistem pendidikan terbaik,
disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia
menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (Komp as,5/9/2001).
Kondisi ini menunjukan adanya hubungan yang berarti antara penyelenggaraan
pendidika dengan kualitas pembangunan sumber daya manusia indonesia yang dihasilkan selama ini, meskipum masih ada faktor-faktor lain
yang juga mempengaruhinya.
BAB
II
PERMASALAHAN
Dalam
memetakan masalah pendidikan
maka perlu diperhatikan
realitas pendidikan itu sendiri
yaitu pendidikan sebagai sebuah subsistem yang sekaligus juga merupakan suatu sistem yang
kompleks. Gambaran pendidikan sebagai sebuah subsistem adalah kenyataan bahwa pendidikan merupakan
salah satu aspek
kehidupan yang berjalan dengan dipengaruhi
oleh berbagai aspek
eksternal yang saling
terkait satu sama
lain.
Aspek politik,
ekonomi, sosial-budaya, pertahanan-keamanan, bahkan ideologi sangat erat pengaruhnya terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan,
begitupun sebaliknya. Sedangkan pendidikan
sebagai suatu sistem yang kompleks menunjukan bahwa pendidikan di dalamnya
terdiri dari berbagai perangkat yang saling mempengaruhi secara internal, sehingga dalam rangkaian input-proses-output pendidikan, berbagai perangkat yang
mempengaruhinya tersebut perlu
mendapatkan jaminan kualitas yang layak oleh berbagai stakeholder yang
terkait.
- Permasalahan
Pendidikan Sebagai Suatu Sub-Sistem
Sebagai salah satu sub-sistem di
dalam sistem negara/pemerintahan, maka
keterkaitan pendidikan dengan sub-sistem lainnya diantaranya ditunjukan
sebagai berikut:
1) Pertama,
berlangsungnya sistem ekonomi kapitalis di tengah-tengah kehidupan telah membentuk
paradigma pemerintah terhadap penyelenggaraan pendidikan sebagai bentuk
pelayanan negara kepada rakyatnya yang harus disertai dengan adanya sejumlah
pengorbanan ekonomis (biaya) oleh rakyat kepada negara. Pendidikan dijadikan
sebagai jasa komoditas, yang dapat diakses oleh masyarakat (para pemilik modal)
yang memiliki dana dalam jumlah besar saja.
Hal
ini dapat dilihat
dalam UU Sisdiknas No.20/2003 Pasal 53 tentang
Badan Hukum Pendidikan bahwa (1) Penyelenggara dan/atau
satuan pendidikan formal
yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. (2) Badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat
(1) berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
(3) Badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berprinsip nirlaba
dan dapat mengelola
dana secara mandiri
untuk memajukan satuan pendidikan.
Sedangkan dalam pasal 54 disebutkan
pula (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan
meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi,
pengusaha, dan organisasi
kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian
mutu pelayanan pendidikan.
(2) Masyarakat dapat
berperan serta sebagai sumber,
pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
Berdasarkan pasal-pasal
di atas, terlihat
bahwa tanggung jawab
penyelenggaraan pendidikan
nasional saat ini
akan dialihkan dari
negara kepada masyarakat
dengan mekanisme BHP (lihat
R UU BHP dan
PP tentang SNP
No.19/2005) yaitu adanya mekasnisme Manajemen
Berbasis Sekolah (MBS)
pada tingkat SD-SMA
dan Otonomi Pendidikan pada
tingkat Perguruan Tinggi.
Seperti halnya perusahaan, sekolah dibebaskan mencari
modal untuk diinvestasikan dalam
operasional pendidikan.
Koordinator LSM Education Network f
or Justice (ENJ) , Yanti Mukhtar (Rep ublika, 10/5/2005) menilai bahwa dengan
privatisasi pendidikan berarti Pemerintah telah melegitimasi komersialisasi pendidikan
dengan menyerahkan tanggung
jawab penyelenggaraan pendidikan ke
pasar. Dengan begitu,
nantinya sekolah memiliki
otonomi untuk menentukan sendiri
biaya penyelenggaraan pendidikan. Sekolah tentu saja akan mematok biaya setinggi-tingginya untuk
meningkatkan dan mempertahankan mutu.
Akibatnya, akses rakyat yang kurang mampu untuk menikmati pendidikan
berkualitas akan terbatasi dan masyarakat
semakin terkotak-kotak berdasarkan
status sosial, antara yang kaya dan miskin.
Kenyataan yang
menunjukan bahwa penyelenggaraan pendidikan
di Indonesia merupakan jasa
komoditas adalah data dari Balitbang Depdiknas 2003 yang menyebutkan bahwa
porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar antara 63,35% -
87,75% dari biaya
pendidikan total. Sedangkan
menurut riset Indonesia
Corruption Watch (ICW) pada
2006 di 10
Kabupaten/Kota se-Indonesia ternyata
orang tua/siswa pada level SD masih menanggung beban biaya pendidikan Rp 1,5 Juta, yang terdiri atas biaya langsung
dan tak langsung.
Selain itu, beban
biaya pendidikan yang
ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/ siswa)
hanya berkisar antara 12,22% - 36,65% dari
biaya pendidikan total
(Koran Tempo, 07/03/2007).
Menurut laporan dari
bank dunia tahun
2004, Indonesia hanya
menyediakan 62,8% dari
keperluan dana penyelenggaraan
pendidikan nasionalnya padahal pada saat yang sama pemerintah India telah dapat
menanggung pembiayaan pendidikan 89%. Bahkan jika dibandingkan dengan negara
yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan
oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah.
2) Kedua, berlangsungnya kehidupan
sosial yang berlandasakan sekulerisme telah menyuburkan paradigma hedonisme (hura-hura), permisivisme (serba
boleh), materialistik (money oriented),
dan lainnya di
dalam kehidupan masyarakat.
Motif untuk menyelenggarakan dan
mengenyam pendidikan baik
oleh pemerintah maupun masyarakat saat
ini lebih kepada
tujuan untuk mendapatkan
hasil-hasil materi ataupun keterampilan hidup belaka (yang tidak dikaitkan dengan tujuan membentuk
kepribadian (shaksiyah) yang utuh berdasarkan pandangan syari’at islam). Hal
ini dapat dilihat dalam UU
Sisdiknas No.20/2003 pasal
3 yang menunjukan
paradigma pendidikan nasional, dalam bab VI menjelaskan tentang
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang membedakan antara pendidikan
umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi,
keagamaan, dan khusus.
Selain itu
dapat pula dilihat
dalam regulasi derivatnya
seperti PP tentang
SNP No.19/2005, RUU Wajib Belajar
dan RUU BHP. Dalam paradigma
materialistikpun
indikator keberhasilan belajar
siswa setelah menempuh proses
pendidikan dari suatu
jenjang pendidikan saat
ini adalah dengan perlakuan yang
sama secara nasional
pemerintah mengukurnya berdasarkan
perolehan angka Ujian Nasional
(UN) yang dahulu
disebut sebagai Evaluasi
Belajar Tahap Akhir Nasional
(EBTANAS), indikator itupun
hanya pada tiga
mata pelajaran saja (Matematika/Ekonomi, Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris)
yang ketiganya tersebut berbasis pada aspek kognitif
(pengetahuan).
Pemerintah (Mendiknas)
menilai bahwa UN sangat
tepat untuk dijadikan
sebagai alat ukur
standar pendidikan, dan
hasil UN sangat riil
untuk dijadikan
alat meningkatkan mutu
pendidikan (Senin 12/2/07.
www.indonesia.go.id). Di sisi
lain, aspek pembentukan
kepribadian (shaksiyah) yang utuh
dalam diri siswa,
tidak pernah menjadi
indikator keberhasilan siswa
dalam menempuh suatu proses pendidikan, sekalipun dalam sekolah yang
berbasis agama (lihat standar kompetensi dan kelulusan siswa dalam PP
No.19/2005).
Fenomena pergaulan
bebas di kalangan
remaja (pelajar) yang
di antara akibatnya menjerumuskan para
pelajar pada seks
bebas, terlibat narkotika,
perilaku sarkasme/kekerasan (tawuran,
perpeloncoan), dan berbagai
tindakan kriminal lainnya
(pencurian, pemerkosaan,
pembunuhan) yang sering
kita dapatkan beritanya
dalam tayangan berita kriminal di
media massa (TV
dan koran khususnya),
merupakan sebuah keadaan
yang menunjukan tidak relevannya
sistem pendidikan yang
selama ini diselenggarakan dengan upaya membentuk
manusia indonesia yang berkepribadian dan berakhlak mulia sebagaimana dicita-citakan dalam
tujuan pendidikan nasional
sendiri (Psl.2 UU No.20/2003), karena
realitas justru memperlihatkan kontradiksinya.
Siswa sebagai
bagian dari masyarakat mendapatkan
pendidikan di sekolah
dalam rangka mempersiapkan mereka agar
dapat lebih baik ketika menjalani
kehidupan di tengah-tengah masyarakat.
Namun karena
kehidupan di tengah-tengah masyarakat
secara umum berlangsung dengan sekuler, ditambah lagi
dengan proses pendidikan dalam satuan pendidikan dalam kerangka sekulerisme
juga, maka siklus
ini akan semakin
mengokohkan kehidupan sekulerisme
yang makin meluas.
3) Ketiga, berlangsungnya kehidupan
politik yang oportunistik
telah membentuk karakter politikus machiavelis
(melakukan segala cara
demi mendapatkan keuntungan)
di kalangan eksekutif dan
legislatif termasuk dalam
perumusan kebijakan pendidikan indonesia.
Perumusan Rancangan
Undang-Undang Badan Hukum
Pendidikan (RUU BHP) yang sudah
berlangsung sejak 2004 dinilai oleh pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB)
Revrisond Bashwir sebagai
agenda kapitalisme global
yang telah dirancang sejak
lama oleh negara-negara
donor lewat Bank
Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan
Hukum Pendidikan (RUU
BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi sektor
pendidikan. Semua satuan
pendidikan (sekolah) kelak
akan menjadi badan hukum
pendidikan (BHP) yang wajib mencari
sumber dananya sendiri.
Hal ini berlaku untuk seluruh
sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi. Selain itu dalam beberapa
kebijakan operasional sisdiknas yang
dikeluarkan pemerintah ternyata
kadangkala didukung pula
oleh dana yang jumlahnya tidak
sedikit, meskipun dalam implementasinya banyak
masyarakat yang menilai
sering terjadi salah
sasaran bahkan penyimpangan.
Sebagai contoh
kebijakan Mendiknas, Bambang
Sudibyo yang tetap melaksanakan
UN pada tahun
ajaran 2005/2006 ternyata
berkaitan dengan dana yang
tersedia untuk program
tersebut sangat besar,
padahal berbagai aliansi masyarakat telah
mengajukan penolakan.
Diantaranya, Koalisi
Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan
(LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia
(FGII), Forum Guru Honorer
Indonesia (FGHI), Forum
Aksi Guru Bandung
(FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota
Tanggerang (FKGKT), Lembaga
Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers
and Education Club
(JTEC), dan Indonesia
Corruption Watch (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas
No. 153/U/2003 tentang
Ujian Akhir Nasional,
Koalisi Pendidikan menemukan
beberapa kesenjangan.
Demikianlah uraian
problematika pendidikan nasional
yang ditinjau dari
eksistensinya sebagai suatu sub-sistem
(sistem cabang) ternyata
erat kaitannya dengan
pengaruh dari sub-sistem yang
lain (ekonomi, politik, sosial-budaya, ideologi, dsb). Sistem pendidikan nasional juga merupakan
bagian dari penyelenggaraan sistem kehidupan di Indonesia saat ini.
- Permasalahan
Pendidikan Sebagai Sebuah Sistem Kompleks
Dalam kaitan pendidikan sebagai
suatu sistem, maka permasalahan pendidikan yang saat ini tengah berkembang
diantaranya tergambar dengan pemetaan sebagai berikut: Sumber : Disdik Provinsi
Jawa Barat (Makalah Seminar Pendidikan Nasional-UPI Expo 2006) Oleh karena itu,
berdasarkan pemetaan di atas maka masalah pendidikan nasional dapat diuraikan
sebagai berikut:
2.1 Pemerataan
Pendidikan
2.1.1
Keterbatasan Aksesibilitas
dan Daya Tampung
Gerakan wajib
belajar 9 tahun
merupakan gerakan pendidikan
nasional yang baru dicanangkan oleh
pemerintahan Suharto pada
tanggal 2 Mei
1994 dengan target
tuntas pada tahun 2005,
namun kemudian karena
terjadi krisis pada tahun 1997-1999
maka program ini diperpanjang hingga 2008/2009.
Sasaran program ini berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) dalam
PP No.7/2005 adalah
dengan target Angka Partisipasi
Kasar (APK) 94%
(APK perbandingan antara
jumlah siswa pada jenjang
pendidikan tertentu dengan
jumlah penduduk kelompok
usia tertentu) yaitu meningkatnya siswa
SLTP dari 3,67
juta orang pada tahun 2004/2005
menjadi 4,04 juta orang
pada tahun 2009.
Sedangkan target
Direktorat SMP, Dirjen
Mandikdasmen Depdiknas adalah APK 95% pada tahun 2008 yang artinya 1,9 juta anak harus terlayani ke SMP. Tahun
2005, APK SMP baru mencapai 85,22% yang menunjukan adanya selisih 9,78% dari target
95% sehingga perlu adanya pencapaian kenaikan rerata APK sebesar 3,26%
pada setiap tahunnya.
Tahun 2006 ditargetkan adanya
kenaikan 4,64% atau 526.000
anak usia 13-15
tahun harus tertampung
di jenjang SLTP/ Sederajat
(Panduan KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006).
Berkaitan dengan
pencapaian APK dan
APM, hingga tahun
2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih
rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat
mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus
sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai
2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi
Depdiknas,2003). Namun, baru-baru ini pemerintah menyatakan optimismenya bahwa penuntasan
wajib belajar akan
berjalan sukses pada
2008.
Keyakinan ini didasarkan atas indikator pencapaian APM
SD dan APK SMP pada akhir 2006 berturut-turut
mencapai 94,73 persen
dan 88,68 persen
dari 95 persen
target yang dicanangkan pada 2008 (8/3/2007,www.tempointeraktif.com).
Kondisi ini sebenarnya
belum menunjukan bahwa
pemerintah telah berhasil
dalam menyelesaikan
problematika aksesibilitas pendidikan
secara tuntas, karena
indikator angka-angka di atas
belum merepresentasikan aksesibilitas terhadap
seluruh warga negara usia sekolah
SD dan SMP.
Berdasarkan hasil Survei Sosial
Ekonomi Nasional (Susenas) 2004, menunjukkan bahwa angka partisipasi
sekolah anak usia
7-12 tahun adalah
96,77 persen, usia
13-15 tahun mencapai 83,49
persen, dan anak
umur 16-18 tahun
53,48 persen. Hasil
riset UNDP 2004, yang
kemudian dipublikasikan dalam
Laporan Indeks Pembangunan
Manusia Tahun 2006, juga memperlihatkan
gejala serupa. Rasio
partisipasi pendidikan rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan,
masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia
15 tahun ke atas yang buta huruf.
2.2 Kerusakan
Sarana/ Prasarana Ruang Kelas
Sarana dan prasarana pendidikan merupakan salah satu faktor utama yang
mempengaruhi keberhasilan
penyelenggaraan
pendidikan. Dengan adanya
kerusakan sarana dan prasarana ruang
kelas dalam jumlah
yang banyak, maka
bagaimana mungkin proses pendidikan dapat berlangsung secara
efektif?
Sebagai contoh,
problematika yang terjadi
di Jawa Barat.
Berdasarkan usulan yang disampaikan Kabupaten/Kota se-Jawa
Barat Jumlah sarana/
prasarana sekolah yang mengalami kerusakan
dan segera memerlukan
rehabilitasi yaitu, kebutuhan
rehabilitasi SD sebanyak 42.492
ruang kelas, MI sebanyak 6.523 ruang
kelas, SMP sebanyak 6.767 ruang kelas, dan MTs sebanyak
2.729 ruang kelas.
Menurut Kadisdik Jabar
Dr. H. Dadang
Dally, M.Si (PR,15/07/2005), berdasarkan catatan beban
Provinsi Jabar untuk
setiap tahun kebutuhan
biaya menambah dan merehabilitasi bangunan
SD/MI saja butuh
dana sebesar Rp 251 miliar,
terdiri dari penambahan ruang
kelas sebanyak 792 ruang senilai
Rp 31,6 miliar,
rehab total ruang kelas
sebanyak 4.317 ruang senilai
Rp 129,5 miliar dan rehabilitasi sedang ruang kelas sebanyak 6.045 sebesar Rp
90,6 miliar.
Kemudian kebutuhan biaya untuk mencegah dan menanggulangi DO pada tingkat
SD/MI sebesar Rp 149,8 miliar. Dengan demikian untuk biaya pembangunan
dan rehabilitasi ditambah
penanggulangan drop out
SD/MI saja setiap tahunnya
mencapai Rp 410
miliar. Sedangkan kemampuan
anggaran pemerintah untuk
pembangunan pendidikan di Jabar hanya
mampu untuk mengantisipasi kedua hal tersebut. Adapun kemampuan
daerah-daerah untuk pembangunan
bidang pendidikan setiap tahunnya
hanya antara Rp 5 miliar sampai Rp 25 miliar, anggaran tersebut hanya akan
menjangkau kebutuhan minimal.
Klaim bahwa pemerintah
daerah di lingkungan jawa barat
memiliki kemampuan yang terbatas
dalam menyediakan anggaran
pendidikan sebagaimana diungkapkan
di atas, tentu merupakan
koreksi bagi pemerintah itu sendiri,
yaitu mengapa selama
ini alokasi untuk program yang
lain alokasinya cukup besar, tetapi untuk program pendidikan
jauh lebih kecil. Sebagaimana
misalnya dalam APBD
Kota Bandung 2007
alokasi anggaran untuk sebuah tim
sepakbola Persib Bandung yang lebih bersifat hobi dan penghamburan ketimbang suatu
program pembangunan besarannya
ternyata mencapai Rp
15 Milyar, bahkan jumlah tersebut
masih dianggap kurang.
2.3 Kekurangan
Jumlah Tenaga Guru
Guru sebagai pilar
penunjang terselenggarannya suatu sistem pendidikan,
merupakan salah satu komponen
strategis yang juga
perlu mendapatkan perhatian
oleh negara. Misalnya dalam hal
penempatan guru, bahwa hingga sekarang ini jumlah guru dirasakan oleh
masyarakat maupun pemerintah sendiri masih sangat kurang.
Sebagai contoh
dalam lingkup Jawa
Barat saja menurut
Drs. H. Iim
Wasliman, M.Pd., M.Si. (Kadisdik Jabar tahun 2002) bahwa kondisi
minimnya jumlah guru dibandingkan kebutuhan yang ada
sudah sering dilontarkan. Bukan hanya di tingkat
daerah, tapi juga telah menjadi persoalan nasional. Di Jawa Barat
sendiri, masih dibutuhkan sekira 64 ribu guru guna mengisi kekurangan di
sekolah-sekolah. Dengan perincian, 40 ribu guru untuk sekolah dasar (SD), 18 ribu untuk sekolah lanjutan tingkat
pertama (SLTP), 6 ribu untuk sekolah
menengah umum (SMU),
dan sekolah menengah
kejuruan (SMK). Kurangnya jumlah guru
ini jelas merupakan
persoalan serius karena
guru adalah ujung
tombak pendidikan.
Kekurangan tersebut membuat
beban guru semakin
bertumpuk sehingga sangat
berpotensi mengakibatkan menurunnya kualitas pendidikan.
Sementara itu
Dany Setiawan mengungkapkan bahwa saat
ini terdapat masalah kekurangan guru
sebanyak 88.500 lebih
terutama untuk jenjang
pendidikan dasar di Jabar,
sementara di sisi lain sebanyak 48.000 guru bantu tengah menanti
pengangkatan, dimana persoalan pengangkatan
guru menjadi pegawai
negeri sipil (PNS)
merupakan wewenang pusat. Untuk
sementara, melalui APBD pemprov jabar telah menganggarkan tenaga guru
bantu sementara yang
diberikan tunjangan sebesar
Rp 1 juta
per orang. Namun, jumlahnya yang
hanya kurang lebih 1.500 tentu saja
masih belum bisa menutupi kekurangan yang mencapai 80 ribu lebih.
- Pengelolaan
dan Efisiensi
Masalah pengelolaan
dan efisiensi pendidikan
diantaranya dikelompokan berdasarkan tiga hal yaitu:
3.1 Kinerja
dan Kesejahteraan Guru Belum Optimal
Kesejahteraan
guru merupakan aspek
penting yang harus diperhatikan oleh pemerintah dalam menunjang
terciptanya kinerja yang
semakin membaik di
kalangan pendidik.
Berdasarkan
UU No.14/2005 tentang
Guru dan Dosen,
pasal 14 sampai dengan 16 menyebutkan
tentang Hak dan
Kewajiban diantaranya, bahwa
hak guru dalam memperoleh
penghasilan adalah di atas kebutuhan hidup
minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan
penghargaan, berbagai fasilitas untuk meningkatkan kompetensi,
berbagai tunjangan seperti
tunjangan profesi, fungsional, tunjangan khusus
bagi guru di
daerah khusus, serta
berbagai maslahat tambahan kesejahteraan.
Undang-undang
tersebut memang sedikit
membawa angin segar
bagi kesejahteraan masyarakat pendidik,
namun dalam realisasinya
ternyata tidak semanis
redaksinya. Sebagai contoh, Kompas
(6/2/2007) memberitakan bahwa
sejumlah guru di Kota Bandung menyesalkan pernyataan Menteri Pendidikan Nasional yang berencana memperberat
penerimaan insentif rutin
dan mengaitkan dengan
syarat sertifikasi.
Pandangan
keberatan ini beberapa
di antaranya dilontarkan
Ketua Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI) Kota Bandung
Kustiwa dan Sekretaris
Jendral Forum Aksi Guru
Independen (FAGI) Kota
Bandung Iwan Hermawan. Keduanya
sependapat, tunjangan
fungsional tidak ada
kaitan sama sekali
dengan syarat sertifikasi
guru. Hal ini karena keberadaan tunjangan fungsional
dan profesi secara
prinsip sebetulnya tidak saling
terkait. Tunjangan
fungsional lebih dianggap
sebagai kebijakan yang
melekat secara otomatis pada
profesi guru, terlepas
sejauhmana profesionalnya bersangkutan.
Jadi, jelas
berbeda dengan tunjangan
profesi yang pada prinsipnya
bertujuan memacu profesionalitas
guru. Rendahnya kesejahteraan guru
mempunyai peran dalam
membuat rendahnya kualitas pendidikan Indonesia.
Berdasarkan survei FGII
(Federasi Guru Independen
Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima
gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan
rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5
juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata
Rp 10 ribu per jam.
Dengan pendapatan seperti
itu, terang saja, banyak
guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang
mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek,
pedagang mie rebus,
pedagang buku/LKS, pedagang
pulsa ponsel, dan sebagainya (Rep ublika, 13 Juli,
2005). Permasalahan kesejahteraan guru biasanya
akan berimplikasi pada kinerja yang dilakukannya dalam melaksanakan
proses pendidikan.
Guru sebagai
tenaga kependidikan juga memiliki peran yang sentral dalam
penyelenggaraan suatu sistem pendidikan.
Sebagai sebuah pekerjaan, tentu
dengan menjadi seorang guru juga
diharapkan dapat memperoleh kompensasi yang layak untuk kebutuhan hidup. Dalam
teori motivasi, pemberian reward dan
punishment yang sesuai merupakan perkara
yang dapat mempengaruhi kinerja dan mutu dalam bekerja, termasuk juga perlunya
jaminan kesejahteraan bagi para pendidik agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu
pendidikan yang selama
ini masih terpuruk.
Dalam
hal tunjangan, sudah selayaknya guru
mendapatkan tunjangan yang
manusiawi untuk memenuhi
berbagai kebutuhan hidupnya mengingat peranan dari seorang guru yang
begitu besar dalam upaya mencerdaskan suatu generasi.
3.2 Proses
Pembelaj aran Yang Konvensional
Dalam hal
pelaksanaan proses pembelajaran, selama ini sekolah-sekolah menyelenggarakan
pendidikan dengan segala keterbatasan yang ada. Hal ini dipengaruhi oleh
ketersediaan sarana-prasarana, ketersediaan dana, serta kemampuan
guru untuk mengembangkan model
pembelajaran yang efektif.
Dalam PP No 19/2005 tentang standar nasional
pendidikan disebutkan dalam pasal 19 sampai dengan 22 tentang standar proses
pendidikan, bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan
secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta
didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi
prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan
fisik serta psikologis peserta didik. Adanya keteladanan pendidik, adanya perencanaan,
pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan yang efektif dan efisien dalam proses
pembelajaran.
Berdasarkan standar yang ditetapkan di atas,
maka proses pembelajaran yang dilakukan antara peserta didik dengan pendidik
seharusnya harus meninggalkan cara-cara dan model yang konvensional sehingga
dapat mencapai tujuan pembelajaran secara efektif dan efisien Sudah selayaknya
profesi sebagai seorang
pendidik membutuhkan kompetensi
yang terintegrasi baik secara intelektual-akademik, sosial, pedagogis,
dan profesionalitas yang kesemuanya
berlandaskan pada sebuah
kepribadian yang utuh
pula, sehingga dalam menjalankan fungsinya sebagai pendidik
senantiasa dapat mengembangkan model-model pembelajaran yang efektif, inovatif,
dan relevan.
3.3 Jumlah
dan Kualitas Buku Yang Belum Memadai
Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan salah
satu prasarana pendidikan yang sangat penting dibutuhkan dalam menunjang
keberhasilan proses pendidikan. Sebagaimana dalam PP No 19/2005 tentang SNP
dalam pasal 42 tentang Standar Sarana dan Prasarana disebutkan bahwa setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan (ayat 1).
Secara teknis, pengadaan buku pelajaran di
sekolah tidak lagi boleh dilakukan oleh sekolah dengan menjual buku-buku kepada
siswa secara bebas, melainkan harus sesuai dengan buku sumber yag direkomendasikan
oleh pemerintah. Dalam tahun 2007 ini, pemerintah melalui Ketua Satker Program Kompensasi
Pengurangan Subsidi (PKPS) Dana BOS buku 2007 akan dicairkan karena dana BOS
buku tahun 2006 sudah terserap semuanya. Meski dalam pelaporan serapan dana BOS
buku 2006 belum masuk semua ke Satker PKPS BBM tingkat kabupaten/kota. Unit
cost untuk setiap siswa dari BOS buku ini Rp 22.000 yang diperuntukkan untuk
membeli satu buah jenis buku.
Jadi kalau dijumlahkan dana BOS buku, baik
untuk siswa tingkat SD maupun SMP sekitar Rp 131,088 miliar lebih. Selain itu,
buku yang dibeli juga harus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan pemerintah
melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 11 Tahun 2005.
Jumlah penerbit yang telah mendapatkan sertifikat dan sesuai menurut
Permendiknas No. 11 Tahun 2005 sebanyak 98 penerbit dan ratusan judul buku.
Ke-98 penerbit tersebut jika dirinci, untuk penerbit buku matematika sebanyak
31 penerbit, bahasa Indonesia sebanyak 45 penerbit, dan bahasa Inggris sebanyak
22 penerbit (www. Klik-galamedia.com, 08 Februari 2007).
3.4 Penyelenggaraan
Otonomi Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi
pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU No.20/2003 tentang Sisdiknas dalam
pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan yang menyebutkan:
1) Penyelenggara
dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau
masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan.
2) Badan
hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan kepada peserta didik.
3) Badan
hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan
dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.
4) Ketentuan
tentang badan hukum pendidikan diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan
pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada
lembaga pendidikan itu sendiri. Dalam penjelasan pasal 3 ayat 2 RUU Badan Hukum
Pendidikan disebutkan bahwa kemandirian dalam penyelengaraan pendidikan merupakan
kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi
pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan
kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.
3.5 Keterbatasan
Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam
penyelenggaran pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan
tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang
dalam UU No.20/2003
tentang Sisdiknas dalam
pasal 49 tentang Pengalokasian Dana
Pendidikan yang menyatakan
bahwa Dana pendidikan
selain gaji pendidik dan
biaya pendidikan kedinasan
dialokasikan minimal 20%
dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).
Permasalahan lainnya
yang juga penting untuk
diperhatikan adalah alasan
pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran
pendidikan 20% secara
bertahap karena pemerintah tidak
memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal
kekayaan sumber daya
alam baik yang
berupa hayati, sumber energi, maupun barang tambang
jumlahnya melimpah sangat besar. Tetapi karena selama ini penanganannya secara
kapitalistik maka return dari kekayaan tersebut malah dirampas Oleh para ahli
pemilik modal.
3.6 Mutu
SDM Pengelola Pendidikan
Sumber daya pengelola pendidikan bukan hanya
seorang guru atau kepala sekolah, melainkan semua sumber daya yang secara
langsung terlibat dalam pengelolaan suatu satuan pendidikan. Rendahnya mutu
dari SDM pengelola pendidikan secara praktis tentu dapat menghambat
keberlangsungan proses pendidikan yang berkualitas, sehingga adaptasi dam
sinkronisasi terhadap berbagai program peningkatan kualitas pendidikan juga
akan berjalan lamban.
Dengan memahami kerangka dasar penyelenggaraan
pendidikan nasional yang berlandaskan sekulerisme, maka standar pengelolaan
pendidikan secara nasionalpun akan sejalan dengan sekulerisme tersebut, semisal
adanya mekanisme MBS dan Otonomi PT sebagaimana disebutkan di atas yang
merupakan implementasi dari otonomi pendidikan.
- Relevansi
pendidikan
4.1 Belum
Menghasilkan Lif e Skill Yang Sesuai
Dalam kaitannya dengan life skill
yang dihasilkan oleh peserta didik setelah menempuh suatu proses pendidikan,
maka berdasarkan PP No.19/2005 sebagaimana dalam pasal 13 bahwa:
1) Kurikulum untuk
SMP/MTs/ SMPLB atau
bentuk lain yang
sederajat, SMA/MA/SMALB atau
bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan
pendidikan kecakapan hidup.
2) Pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi
kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional. Adapun kriteria
penilaian hasil belajar dapat dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, maupun pemerintah. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik diatur
dalam pasal 64 antara lain penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran agama, akhlak mulia,
pendidikan kewarganegaraan dan akhlak mulia dilakukan melalui:
a. Pengamatan
terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi
dan kepribadian peserta
didik, serta.
b. Ulangan,
ujian, dan atau penugasan untuk mengukur
aspek kognitif peserta didik. Penilaian hasil belajar
kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi diukur melalui
ulangan, penugasan, dan atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
materi yang dinilai.
Berdasarkan
ketentuan di atas,
maka dalam menciptakan life
skill yang diharapkan dimiliki oleh siswa ukuran yang
digunakan adalah penilaian-penilaian di
atas. Namun kenyataan sebaliknya justru menunjukan bahwa korelasi antara proses pendidikan selama ini dengan
pembentukan kepribadian siswa merupakan
hal yang dipertanyakan?
Kasus
tawuran antar pelajar,
seks bebas, narkoba,
dan berbagai masalah
sosial lainnya merupakan
indikator yang relevan untuk mempertanyakan hal ini.
4.2 Pendidikan
Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah
Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan
UU No.20/2003 dalam Pasal 36 tentang Kurikulum menyebutkan:
1) Pengembangan
kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Kurikulum pada
semua jenjang dan
jenis pendidikan dikembangkan
dengan prinsip diversifikasi sesuai
dengan satuan pendidikan,
potensi daerah, dan
peserta didik.
3) Kurikulum disusun
sesuai dengan jenjang
pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan
Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman
dan takwa; b. peningkatan akhlak
mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman
potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f.
tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h.
agama; i. dinamika
perkembangan global; dan; j. persatuan nasional dan
nilai-nilai kebangsaan.
4) Ketentuan mengenai
pengembangan kurikulum sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah. Dalam PP No.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang
menyebutkan:1) kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok
mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan
akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan
teknologi, estetika, jasmani,
olahraga dan kesehatan.
5) Kurikulum
dan silabus SD/MI/SDLB/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat
menekankan pentingnya kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis.
Kecakapan berhitung, serta kemampuan berkomunikasi. Masyarakat dan lingkungan
tempat tinggal merupakan
bagian yang terintegrasi
dengan siswa sebagai peserta didik. Proses pendidikan yang sebenarnya
tentu melibatkan peranan keluarga, lingkungan-masyarakat dan sekolah, sehingga
jika salah satunya tidak berjalan dengan baik maka dapat mempengaruhi
keberlangsungan pendidikan itu sendiri.
4.3 Belum
Op timalnya Kemitraan Dengan Dunia Usaha/ Dunia Industri
Berkaitan dengan peranan masyarakat dalam
pendidikan dalam UU No.20/2005
Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan :
1) Peran
serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok,
keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan
dan pengendalian mutu pelayanan
pendidikan.
2) Masyarakat
dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.
3) Ketentuan
mengenai peran serta
masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1)
dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini
adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak
swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang
lebih luas untuk mengelola pendidikan,
sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata
menempatkan pengusaha ataupun
perusahaan sebagai pihak
yang berinvestasi dalam lembaga
pendidikan dengan menuntut
adanya return yang
sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi
ini pada akhirnya
akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.
BAB
III
PEMECAHAN
MASALAH
- Solusi
Masalah Mendasar
Penyelesaian masalah mendasar tentu
harus dilakukan secara fundamental. Penyelesaian itu hanya dapat diwujudkan
dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan
paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma Islam. Hal ini sangat penting
dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai
macam masalah cabang pendidikan diselesaikan, baik itu masalah aksesibilitas pendidikan,
relevansi pendidikan, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan Solusi
masalah mendasar itu adalah dengan melakukan pendekatan sistemik yaitu secara bersamaan
melakukan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan sistem ekonomi yang
kapitalistik menjadi islami, tatanan sosial yang permisif dan hedonis menjadi islami,
tatanan politik yang oportunistik menjadi islami, dan ideologi kapitalisme-sekuler
menjadi mabda islam, sehingga perubahan sistem pendidikan yang materialistik
juga dapat diubah menjadi pendidikan yang dilandasi oleh aqidah dan syariah
islam sesuai dengan karakteristiknya. Perbaikan ini pun perlu dilanjutkan dalam
perbaikan aspek formalitas, yaitu dengan dibuatnya regulasi tentang pendidikan
yang berbasiskan pada konsep syari’ah islam.
Salah satu bentuk nyata dari solusi
mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dengan cara
menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan (Syari’ah) Islam. Hal paling mendasar
yang wajib diubah tentunya adalah asas system pendidikan. Sebab asas sistem
pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem
pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.
- Solusi
Untuk Permasalahan Derivat
Seperti diuraikan di atas, selain
adanya masalah mendasar, sistem pendidikan di Indonesia juga mengalami
masalah-masalah cabang, antara lain :
1) Keterbatasan
aksesibilitas dan daya tampung,
2) Kerusakan
sarana dan prasarana,
3) Kekurangan
tenaga guru,
4) Kinerja
dan kesejahteraan guru yang belum optimal,
5) Proses
pembelajaran yang konvensional,
6) Jumlah
dan kualitas buku yang belum memadai,
7) Otonomi
pendidikan. Keterbatasan anggaran
8) Mutu
SDM Pengelola pendidikan
9) Life
skill yang dihasilkan tidak sesuai kebutuhan
10) Pendidikan
yang belum berbasis masyarakat dan lingkungan
11) Kemitraan
dengan DU/DI
Untuk menyelasaikan masalah-masalah
cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian
masalah mendasar. Sehingga dalam hal
ini diantaranya secara garis
besar ada dua solusi yaitu:
1) Pertama,
solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan
dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, system sosial, ideologi, dan lainnya. Dengan
demikian, penerapan ekonomi
syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan
menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan
pendidikan sebagai salah satu bentuk kewajiban negara kepada
rakyatnya dengan tanpa
adanya pembebanan biaya
yang memberatkan ataupun diskriminasi
terhadap masyarakat yang
tidak memiliki sumber
dana (capital). Penerapan sistem
politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan
paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat sebagai bentuk perjuangan untuk menjamin terlaksananya
pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk
diantaranya dalam bidang pendidikan. Sehingga bukan malah
sebaliknya menyengsarakan ummat dengan
memaksa mereka agar melayani penguasa.
Penerapan sistem sosial
yang islami sebagai
pengganti sistem sosial
yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar
memiliki kesadaran yang tinggi terhadap
kewajiban terikat pada
hukum-hukum syari’at sehingga
peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan
di sekolah adalah
dengan memberikan tauladan
tentang aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.
2) Kedua,
solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem
pendidikan. Diantaranya: Secara tegas,
pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang
memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber
daya alam yang
melimpah yang merupakan
milik ummat. Dengan adanya ketersediaan dana
tersebut, maka pemerintahpun dapat
menyelesaikan permasalahan
aksesibilitas pendidikan dengan
memberikan pendidikan gratis
kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum
bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah
(SLTA), bahkan harus
pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. merekrut jumlah tenaga
pendidik sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya
jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan
berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Penyusunan
kurikulum yang berlandaskan
pada nilai-nilai syari’ah (Al-Qur’an dan As-Sunnah).
Melarang segala bentuk kapitalisasi dan
komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah
maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang
berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani
kehidupan dunia dengan segala
kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi
serta seni baik yang berasal dari islam maupun hadharah ’am) dan mempersiapkan
mereka untuk mendapatkan bagiannya dalam kehidupan di akhirat kelak dengan
adanya penguasaan terhadap tsaqofah islam dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.
- Solusi
dari tokoh Pendidikan
Gurunya adalah putera daerah yang
kompeten, petani/peternak/pengrajin/pengusaha
sukses di daerahnya. Pemerintah/Komunitas daerah hanya
perlu merekrut 2
orang PAEDAGOGE dan PSIKOLOG
per Kabupaten untuk menyusun
kurikulum berbasis POTENSI BISNIS
di daerah. Perpustakaan
difokuskan kepada pengembangan
potensi daerah ini.Dengan begitu,
pendidikan atau sekolah
benar2 menjadi tempat
dimana BUSINESS dilahirkan, dihidupkan
dan diimplementasikan dalam
dunia nyata untuk menghidupkan Kesholehan Sosial dan
Kesholehan Ekonomi di Daerah.
Tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi dari
guru/dosen yang harus ditingkatkan sebagai insentif dalam proses mengajar serta
semakin banyak sekolah yang
mempunyai fasilitas yang memadai tetapi masih terlalu besar p overty gap antara
sekolah di kota dan di desa."
Prioritas
yang paling mendesak dilakukan pemerintah saat ini
menurut Syamsul adalah perbaikan
gaji, perbaikan kurikulum, perbaikan peraturan/regulasi, dan pendistribusian subsidi pemerintah yang adil
dan menyeluruh. Selain itu kemampuan
guru dan dosen sendiri harus ditingkatkan baik melalui intensive
training dan self -learning seperti research, menulis di jurnal dll. Seharusnya
hal-hal seperti inilah yang harus ditingkatkan oleh pemerintah untuk
meningkatkan mutu para pendidik itu sendiri.
Good educators mean good education dan
diharapkan akan menghasilkan para lulusan yang bermutu dan siap kerja. (Syamsul
Arief Rakhmadani,seorang staff pengajar di INTI College) Mengutif dari
DR.H.Arief Rahman,MPd,sebagai Executive Chairman of Indonesian National
Commision untuk Lembaga PBB UNESCO ini, adalah Mutu Guru. Di mana kesejahteraan
mereka para guru harus diperhatikan dan diperbaiki, akademisnya juga harus
diperbaiki, pola mengajarnya juga harus diperbaiki. Bangsa dan negara ini juga mempunyai
andil dalam kesalahan besar terhadap dunia pendidikan di Indonesia. Maksud saya
adalah seolah-olah semua masalah besar pada pendidikan dibebankan atau
ditujukan kepada Pemerintah saja, padahal itu adalah tanggung jawab seluruh
rakyat Indonesia juga atau tanggung jawab kita bersama. Saya beri contoh, jika
ada sesuatu yg tidak beres dalam tatanan dunia pendidikan seharusnya kita
tanyakan dulu kepada diri kita sendiri tentang permasalahan itu, dan kita
berusaha ikut berpartisipasi positif dan aktif di dalam memajukan sistem
pendidikan di Indonesia. Jangan hanya menyalahkan pemerintah saja. Dalam hal
ini pemerintah itu hanya memberikan rambu-rambu pendidikan yang fleksibel yang
dapat kita rembukan atau diskusikan bersama untuk hal perubahan atau penambahan
di dalam rambu2 tersebut".
Menurut
Syamsul yang mengidolakan
Mr.Peter O'Donnell salah
satu senior lecturer di
Monash University dulu,
ada dua hal
yang menjadi tantangan
terbesar bagi dunia pendidikan di
Indonesia menghadapi era
globalisasi dunia sekarang.
Yang pertama adalah Teknologi. Minimnya pengetahuan teknologi sangat mempengaruhi kemampuan para edukator.
Saya yakin bahwa
banyak guru-guru yang
tidak mengetahui adanya internet sedangkan para murid sudah
technology-aware. Yang kedua, masuknya sekolah plus dengan
overseas syllabus. Tantangan
ini bisa berdampak
positif dan berdampak negatif, tergantung dari perspektif mana kita melihatnya.
Syllabus dari luar negeri tidak sepenuhnya sempurna
seperti yang dipikirkan
oleh banyak orang,
banyak hal-hal yang tidak
sesuai dengan kondisi
Indonesia. Tetapi di
lain sisi, overseas
syllabus maupun sekolah plus
akan memberikan nilai
tambah tersendiri dan
mungkin akan menjadikan suatu warning
bahwa era globalisasi
has truly arrived.
Dan kita berharap
pemerintah mempunyai peraturan yang mengatur sekolah plus dan
syllabus-nya.
BAB
IV
KESIMPULAN
DAN SARAN
- Kesimpulan
Kunjungan
tim yang bersifat
sporadis, tidak akan
bisa menemukan permasalahan (pendidikan) penduduk
miskin yang sesungguhnya.
Diperlukan suatu tim
yang bersifat permanen yang
dikenal dan padu dengan dinas instansi terkait baik di propinsi, kabupaten kota
sampai ke kecamatan. Tim itu harus berkemampuan untuk melakukan:
1) Pengamatan
langsung dan kajian bersama yang melibatkan: ahli pendidikan, tokoh masarakat
(pendidik) nagari, serta dialog dengan kaum duafa, langsung.
2) Perumusan
program Kurikulum Muatan Lokal di sekolah, dan program pendidikan luar sekolah yang benar-benar berguna bagi
penduduk (miskin) yang bersekolah atau berdiam di Nagari Binaan. Walaupun
memang tidak semua rakyat nagari itu
miskin, dan biasanya rakyat kaya memerlukan muatan lokal dan program
keterampilan yang berbeda dari kebutuhan mendesak rakyat miskin.
3) Inisiasi
pelaksanaan pendidikan (kurikulum muatan lokal) serta diklat PLS , yang bersifat teknologi
terapan sederhana, yang
terprogram dan terlaksana
dengan rapi.
- Saran
1) Agar
keanggotaan tim pembinaan tidak terlalu alir, sering gonta-ganti, dan setiap
anggota tim yang turun ke negeri dapat memberikan masukan yang jelas kepada
leading sektor pembinaan. Akan lebih bagus bila anggota tim pembinaan nagari
itu dipikirkan untuk dijadikan ‘tim permanen lintas sektoral’ yang menguasai permasalahan
(kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan), dengan Surat Tugas dari
Gubernur.
2) Harus
ada komunikasi yang intense antara pemuka masyarakat dan pemerintahan nagari
dengan tim. Diperlukan pula forum pendiskusian berbagai alternatif kegiatan,
yang ditawarkan, untuk mengatasi berbagai masalah.
3) Usaha
serius untuk menggalakkan siswa menjadi pembaca harus segera dimulai, baik di
sekolah-sekolah maupun melalui PLS. Sehingga pembinaan terhadap semua lapisan
masarakat dapat dilakukan dengan mudah.
DAFTAR
PUSTAKA
- UU
No.20/2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
- PP
No. 19/2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Permendiknas
No. 45/2006 Tentang UN Tahun Ajaran 2006/2007.
- Media
Cetak : Kompas,5/9/2001; Pikiran Rakyat, 06/10/2002; Republika, 10/5/2005;
Republika, 13/7/2005; Pikiran Rakyat,15/07/2005; Kompas, 6/2/2007; Koran
Tempo, 07/03/2007.
- Website
: www.suara pembaruan.com /16 juli 2004; www.undp.org/hdr2004 ; www.worldbank.com;
www.republikaonline.com; www.indonesia.go.id
- Al-Baghdadi,
Abdurrahman. 1996. Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam. Bangil-Jatim:
Al-Izzah
- Muhamad
Shidiq Al-Jawi. Pendidikan Di Indonesia, Masalah dan Solusinya. Artikel. www.khilafah1924.org.
- Panduan
KKN Wajar Dikdas 9 Tahun, UPI 2006.
- Bulletin
Epitech 2006, Disdik Prov.Jabar.
- Blog:
http://blog.appidi.or.id/?p 430;
makalah pendidikan tahun 2007
- Blog:
http://dzarmono.wordpress.com/2007/06/11/makalah-pendidikan
tahun 2008
- Blog:
www.tyasmm84.blogspot.com/2008/01/profesi-teknologi-pendidikan.html
- Harian
surat Kabar Online: http://www.sergaponline.com/berita
- Harian
Bisnis indonesia: www.bisnis.com
- Harian
Kompas Online: www.kompas.com
- Harian
Pikiran Rakyat Online: http://www.pikiranrakyat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar