BAB I
PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang Masalah
Pendidikan
adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan
positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional
Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan
nasional Indonesia. Jenis pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai
dengan sifat dan kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur
pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan
lainnya. Serta upaya pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan
perangkat penunjangnya, struktur pendidikan dan tenaga kependidikan.
2.
Pembahasan
Masalah
Pada hakikatnya
penulis mengarahkan Langkah-langkah yang dijadikan pokok permasalahan dalam
pembuatan makalah ini agar sasaran yang hendak dicapai dapat terwujud. Pokok
permasalahan tersebut yaitu Bagaimana cara untuk menyiapkan peserta didik agar
berperan aktif dan positif dalam hidupnya sekarang dan yang akan datang.
3.
Tujuan
Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Landasan
Pengembangan Kurikulum.
BAB II
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
A.
Kelembagaan
1.
Kelembagaan
Pendidikan
Pendidikan nasional dilaksanakan melalui
lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk
kelompok belajar. Penyelenggaraan SISDIKNAS dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu
jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, disingkat PLS.
1) Jalur pendidikan sekolah melalui
kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Sifatnya formal, diatur
berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah ada keseragaman pola yang bersifat
nasional.
2) Jalur pendidikan luar sekolah merupakan
pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan di luar sekolah
melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak
berkesinambungan seperti kursus-kursus di luar sekolah, yang sifatnya tidak
formal.
Jenjang
pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan ke dalam
bahan pengajaran (UU RI. No. 2 tahun 1989 Bab I, Pasal 1 ayat 5).
Jenjang
pendidikan dasar untuk memberikan bekal dasar, atau pendidikan pertama/setara
sampai tamat. Jenjang
pendidikan menengah selamanya 3 tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan
di SLTA atau satuan pendidikan sederajat. Jenjang pendidikan tinggi disebut Perguruan
Tinggi yang dapat berbentuk akademik, politeknik, sekolah tinggi, institut dan
Universitas.
2. Program Dan Pengelolaan Pendidikan
a. Jenis Program Pendidikan
Jenis pendidikan adalah pendidikan yang
dikelompokan sesuai dengan sifat dan kekhususan tatanannya (UU RI. No. 2 tahun
1989 Bab 1 ayat 4 No.2 Tahun 1989).
1) Pendidikan umum adalah pendidikan yang
mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Pendidikan
berfungsi untuk sebagaimana acuan umum bagi jenis pendidikan lainnya.
Yang termasuk pendidikan umum: SD, SMP, SMA dan Universitas.
Yang termasuk pendidikan umum: SD, SMP, SMA dan Universitas.
2) Pendidikan kejuruan adalah pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan
tertentu. Sperti bidang teknik tata boga, dan busana perhotelan, kerajinan,
administrasi, perkantoran dan lain-lain lembaga pendidikannya seperti STM.
3) Pendidikan luar biasa merupakan
pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang
kelainan fisik/mental yang termasuk pendidikan luar biasa adalah SDLB untuk
jenjang dasar, dan PLB untuk jenjang pendidikan menengah memiliki program
khusus yaitu program untuk anak tuna netra, tuna rungu, tuna daksa, dan tuna
grahita. Untuk pendidikan gurunya disediakan SGPIB (Sekolah Guru Pendidikan
Luar Biasa) setara dengan Diploma III.
4) Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan
khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan pemerintah dan non
departemen.
5) Pendidikan keagamaan merupakan
pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik dalam melaksanakan peranan
yang khusus dalam pengetahuan ajaran agama, yang terdiri dari tingkat
pendidikan dasar, menengah dan pendidikan tinggi
b. Kurikulum Program Pendidikan
Istilah kurikulum asal mulanya dari dunia olah
raga pada zaman Yunani Kuno. Curir berarti “pelari” dan Curere artinya “tempat
terpaku” Kurikulum kemudian diartikan “jarak yang harus ditempuh” oleh pelari
(Nana Sujana, 1989:4) berdasarkan arti yang terkandung kurikulum dalam
pendidikan dianalogikan sebagai arena tempat peserta didik berlari untuk
mencapai “finish” berupa ijazah, diploma, gelar (Zais, 1976 yang dikutip oleh Muhammad
Ansyar dan Nurtain, 1992:7)
Tujuan pendidikan nasional dinyatakan di dalam
UU RI No. 2 tahun 1989 pasal 3 (a) terwujudnya bangsa yang cerdas, (b) manusia
yang utuh beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, (c) budi pekerti
luhur, (d) terampil dan berpengetahuan, (e) sehat jasmani dan rohani, (f)
berkepribadian yang mantap dan mandiri, (g) bertanggung jawab kemasyarakatan
dan kebangsaan.
Jadi tuntutan pendidikan nasional diberlakukan
untuk semua satuan pendidikan, dari pendidikan pra sekolah, pendidikan tinggi,
pendidikan pra sekolah dan pendidikan luar sekolah, pendidikan anak luar biasa,
pendidikan kedinasan dan seterusnya.
Pasal 38 ayat 2 menyatakan: Kurikulum yang
berlaku secara nasional ditetapkan oleh Menteri. Pimpinan lembaga pemerintah
non departemen berdasarkan pelimpahan wewenang dalam negeri.
Untuk muatan lokal unit kecil lazimnya dimulai
dari kurikulumnya sedangkan untuk muatan lokal untuk besar dimulai dari muatan
lokalnya.
c. Cara Merancang Pengajaran
Cara menjabarkan muatan lokal ke dalam bentuk
rancangan pengajaran. Kegiatan ini sudah dimanfaatkan wawasan tentang
pendekatan yang digunakan, strategi belajar, metode/teknik, sarana.
1) Faktor penghambat pelaksanaan muatan
local
Ø Sifat di pelajaran lokal itu sendiri
Ø Segi ketenagaan
Ø Proses belajar mengajar
Ø Sistem ujian akhir dan ijazah yang
diselenggarakan di sekolah
Ø Sarana penunjang bagi pelaksanaan muatan
local
2) Faktor penunjang pelaksanaan muatan
local
Ø Keinginan dari kebanyakan peserta didik
untuk cepat memperoleh bekal dan pekerjaan apapun yang membawa hasil
Ø Sarana cukup banyak
Ø Ketenagaan yang bervariasi
Ø Materi muatan lokal yang sudah tercantum
sebagai materi kurikulum dan sudah dilaksanakan secara rutin
Ø Media masa khususnya media komunikasi
visual seperti TV, Radio.
2.
Pembaharuan
Pendidikan
Sistem pendidikan selalu menghadapi
tantangan baru, dengan serta merta timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru untuk
menghadapi tantangan baru itu pendidikan berupaya melakukan pembaharuan dengan
jalan menyempurnakan sistemnya.
Pembaharuan yang terjadi meliputi
landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan
tenaga kependidikan
1) Pembaharuan pendidikan yang sangat
mendasar ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya karena
landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasari semua
kegiatan pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting seperti
komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, ketenagaan.
2) Pembaharuan kurikulum yaitu sifatnya
mempertahankan dan mengubah
3) Pembaharuan pola masa studi termasuk
pendidikan yang meliputi pembaharuan jenjang dan jenis pendidikan serta lama
waktu belajar pada suatu satuan pendidikan
4) Pembaharuan tenaga kependidikan adalah
tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar, melatih,
meneliti, mengembangkan, mengelola, memberikan pelayanan teknis dalam bidang
pendidikan.
3.
Dasar
dan Aspek Legal Pembangunan Pendidikan Nasional
Berupa ketentuan-ketentuan yuridis
yang sangat mendasar acuan serta mengatur penyelenggaraan sistem pendidikan
nasional seperti Pancasila, UUD 1945, GBHN, UU Organik Pendidikan Peraturan
Pemerintah dan lain-lain. Sistem pendidikan nasional yang mempunyai misi
mencerdaskan kehidupan bangsa
Program utama pembangunan pendidikan, yaitu:
Program utama pembangunan pendidikan, yaitu:
a. Perjuangan dan penerapan kesempatan
mengikuti pendidikan
b. Peningkatan mutu pendidikan
c. Peningkatan relevansi pendidikan
d. Pendidikan efisiensi dan efektivitas
pendidikan
e. Pengembangan kebudayaan
f. Pembinaan generasi muda
Program
pokok pembangunan pendidikan dinyatakan dalam GBHN memberi pedoman bagi upaya
merealisasikan pasal 31 dan 32 UUD 1945, yakni bahwa:
ü Tiap warga negara mendapat pengajaran
ü Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional
ü Pemerintah memajukan kebudayaan nasional
Indonesia
ü Untuk menyongsong laju pembangunan
nasional maka upaya penyempurnaan UU Organik bidang pendidikan dilakukan terus
dan sebagai hasilnya lahirlah UU RI No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional. Sejumlah peraturan pemerintah yaitu pasal-pasal tertentu dari UU RI
no. 2 tahun 1989 peraturan pemerintah, yaitu:
·
PP
No. 27 th 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah
·
PP
No. 28 th 1990 tentang Pendidikan Dasar
·
PP
No. 29 th 1990 tentang Pendidikan Menengah
·
PP
No. 30 th 1990 tentang Pendidikan Tinggi
·
PP
No. 73 th 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
·
PP
No. 38 th 1991 tentang Tenaga Kependidikan
·
PP
No. 39 th 1992 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan
Pendidikan nasional Indonesia memiliki ciri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, tampak pada landasan, dasar penyelenggaraan dan perkembangannya. Landasan dan dasarnya menjiwai sistem pendidikan sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya memberikan warna coraknya. Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang dan jenis pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan, pengembangan sistem pendidikan nasional mesti berdasar kepada aspek legal.
Pendidikan nasional Indonesia memiliki ciri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain, tampak pada landasan, dasar penyelenggaraan dan perkembangannya. Landasan dan dasarnya menjiwai sistem pendidikan sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya memberikan warna coraknya. Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang dan jenis pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan, pengembangan sistem pendidikan nasional mesti berdasar kepada aspek legal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk
menyiapkan peserta didik agar berperan aktif dan positif dalam hidupnya
sekarang dan yang akan datang, dan pendidikan nasional Indonesia adalah
pendidikan yang berakar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Jadi
sistem pendidikan nasional merupakan satu keseluruhan yang terpadu dari semua
suatu kegiatan pendidikan yang saling berkaitan untuk mengusahakan tercapainya
tujuan pendidikan nasional dan diselenggarakan oleh pemerintah swasta di bawah
tanggung jawab Menteri Dikbud dan Menteri lainnya.
Jenis
pendidikan adalah pendidikan yang dikelompokan sesuai dengan sifat dan
kekhususan tujuannya dan program yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri
atas pendidikan umum, Pendidikan keturunan dan pendidikan lainnya. Serta upaya
pembaharuannya meliputi landasan yuridis, Kurikulum dan perangkat penunjangnya,
struktur pendidikan dan tenaga kependidikan
B. Saran
Dewasa ini sistem pendidikan nasional selalu
dianggap sepele padahal sangatlah penting. Peserta didik mengetahui cara dan
bagaimana mengetahui tentang sistem pendidikan nasional. Jadi kita sebagai
pelajar dan peserta didik harus tahu jenis, jalur, program sistem pendidikan
nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Center for Informatics office of Education an Cultural Research and Development Ministry of Education an Culture, (1990) Jakarta: education Indicator: Indonesia
Depdikbud (1989) UU RI No. 2 tahun 1982 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta; Balai Pustaka
Nana Sudjana, (1989). Pendidikan dan Pengembangan
Kurikulum. Jakarta: P2G Depdikbud
UUD P4 dan GBHN
UUD P4 dan GBHN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar